Opini

Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Oleh : luska - Kamis, 18/03/2021 08:56 WIB

Oleh : Andi Mallarangeng

PEMBATASAN masa jabatan Presiden adalah keniscayaan dalam sistem presidensial. Kebanyakan adalah dua kali masa jabatan, walaupun panjang masa jabatannya bisa berbeda. Dia Amerika Serikat, masa jabatan presiden adalah 4 tahun, sementara di negara kita 5 tahun. Dua kali masa jabatan itu bisa berturut-turut bisa juga tidak.

Ada juga negara yang membatasi hanya boleh 1 (satu) kali masa jabatan, seperti Filipina, walaupun masa jabatannya adalah 6 tahun.

Bagaimana kalau presiden diperpanjang masa jabatannya hingga 3 kali? Memang ada beberapa penguasa di Afrika dan Amerika Latin yang berusaha memperpanjang masa jabatannya dengan mengubah konstitusi negaranya, tapi biasanya ditentang oleh rakyatnya dan akhirnya jatuh.

Baca juga : Pahlawan Masa Kini

Pelajaran dari banyak negara adalah, jika seorang penguasa terlalu lama berkuasa, semangat untuk menjalankan pemerintahan sudah habis, tapi nafsu untuk berkuasa tetap besar. Padahal berkuasa dan menjalankan pemerintahan adalah dua hal yang berbeda. 

Pengalaman kita dengan Orde Lama (22 tahun) dan Orde Baru (32 tahun) adalah pelajaran yang mahal. Itulah sebabnya, semangat era reformasi adalah pembatasan masa jabatan presiden, gubernur, dan bupati/walikota. Dua kali saja cukup.

Artikel Terkait