Nasional

Fix! Mudik 2021 Dilarang, Catat Tanggalnya

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 26/03/2021 14:30 WIB

Potret Mudik lebaran tahun 2019 lalu.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19. Serta lonjakan kasus setiap usai liburan panjang.

Keputusan larangan mudik 2021 ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

“Cuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” ungkap Muhadjir.

Larangan mudik 2021 ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Selasa (23/3) kemarin.

“Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.

“Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” jelas Muhadjir.

Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

“Pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak.*

Artikel Terkait