Daerah

PT AKR Land Diduga Buat Sertifikat Tanah Tanpa Diketahui Pemilik Tanah yang Sah

Oleh : indonews - Senin, 29/03/2021 18:46 WIB

Pemeriksaan oleh IRJEN BPN RI di lokasi tanah yang dipimpin oleh Brigjen Yustan, didampingi kakanwil BPN Sulawesi Utara dan Kepala BPN Kota Manado Guntar Tutuarima,SH. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ahli Waris tanah atas nama Antonius Nelwan Pinontoan yang berlokasi di Desa Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado meminta kepada PT. AKR Land untuk segera membayar sisa jual-beli tanah yang belum dibayarkan kepada ahli waris. Jika PT AKR Land tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak ahli waris akan membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan untuk dijual kepada pihak lain.

Demikian diungkapkan kuasa hukum ahli waris Franklin Hinonaung, SH di Jakarta, Senin (29/3).

Dia menjelaskan awal kasus sengketa tanah tersebut yaitu tanah milik Ahli Waris seluas 2,1 Ha dibuat sertifikat oleh PT. AKR Land tanggal 20 Desember 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris.

(Rapat Mediasi di BPN Kota Manado yang dihadiri antara oleh BPN Kota Manado diwakili Jack Makatita, SH dan Nensi Runturambi, pengacara ahli waris FRANKLIN HINONAUNG, SH, Lurah Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado JERIL H. TUMIWA, SE, penilik lahan dihadiri NY. REGINA PINONTOAN dan THERESIA PINONTOAN, Ormas Adat Sulawesi Utara dan pihak PT. AKR Land yang di wakili oleh Kepala cabang I KETUT dengan keputusan Rapat membuka Dokumen Warkah pada rapat mediasi ke III. Foto: Ist)

Ahli Waris Antonius Nelwan Pinontoan memiliki lahan di 2 lokasi. Pertama lahan seluas 7 Ha dan sudah dijual ke PT. AKR Land pada Tahun 1990. Namun, lahan tersebut baru dibayar setengah dari nilai penjualan saat itu. Hingga saat ini sisanya belum juga dibayarkan.

Sementara itu lahan kedua seluas 2,1 Ha, namun belum dibayarkan sama sekali oleh PT. AKR Land.

Franklin mengataan, pihak Ahli Waris telah menempuh upaya damai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun pihak PT AKR Land mengabaikannya.

“Pihak Ahli Waris telah menempuh usaha damai melalui Pengacara Ahli Waris FRANKLIN HINONAUNG, SH namun sampai saat ini pihak AKR Land selalu menganggap remeh dan menganggap Ahli Waris adalah orang kecil yang tidak berdaya,” ujar kuasa hukum Franklin di Jakarta, Senin (29/3).

(Pemilik ini bernama REGINA PINONTOAN Umur 70 tahun dan THERESIA PINONTOAN umur 68 Tahun. Foto: Ist)

Franklin mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan oleh Ahli Waris dari Bulan Agustus 2018 melalui Lurah Paniki Bawah. Namun pihak PT AKR Land tidak hadir. “Akhirnya ahli waris menyerahkan ke Pengacara untuk dilanjutkan mediasi di BPN Kota Manado pada Bulan Februari 2019. Pada mediasi I Pihak AKR hadir, mediasi ke II Pihak AKR hadir dan disepakati mediasi III untuk buka Warkah. (Warkah adalah tempat penyimpanan data tanah yang telah diproses sertifikatnya, red.). Dan mediasi ke III dilanjutkan di Kantor BPN Kota Manado untuk buka Warkah namun pihak PT. AKR tidak hadir,” ujarnya.

Franklin mengatakan, upaya terakhir pihak ahli waris yaitu meminta kepada pihak IRJEN BPN RI untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka melihat Warkah. “Saat ini Rekomendasi dari IRJEN BPN RI telah dikeluarkan dan menyatakan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh pihak AKR Land,” ujarnya.

(Dukungan Masyarakat Adat Sulawesi Utara ke Pemilik Lahan yang terdiri dari : Ormas Adat Brigade Manguni, dan Ormas Adat Manguni Indobesia. Foto: Ist)

Mediasi terakhir dilakukan pada tanggal 3 Maret 2021 di Kantor AKR Land dengan notulen rapatnya adalah pertama, memasukin data tanah, dan menunggu menunggu Rekomendasi BPN. Hadir dari pihak PT AKR Land yaitu Bapak Thomas, selaku CEO, dan Bapak Ketut selaku Kepala Cabang AKR Land Manado.

Hari ini, Senin (29/3) mediasi kembali dilakukan oleh pihak Ahli Waris. Pertemuan ini hendak menindaklanjuti pertemuan pada 3 Maret 2021 yaitu tentang: 1) Penyampaian Rekomendasi IRJEN BPN RI tentang belum ada pembebasan di lokasi tersebut; 2) Permintaan pembayaran dari pihak AHLI WARIS ke PT AKR Land; 3) Jika tidak dilakukan ganti rugi maka pihak Ahli Waris meminta untuk membatalkan sertifikat. “Dan kami bisa melakukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat pada tanah kami tersebut,” ujar Franklin. (*)

Artikel Terkait