Nasional

PP Nomor 57 Tahun 2021 Bermasalah, Kemendikbud Sebut Segera Ajukan Revisi

Oleh : Mancik - Sabtu, 17/04/2021 14:23 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.(Foto:Kompas.com)

Jakarta , INDONEWS.ID - Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), mendapat sorotan dari masyarakat karena mengilangkan Pancasila. Peraturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menjawab kritik dan masukan dari masyarakat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya segera mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi ini penting agar tidak bertentangan dengan aturan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional.

"PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem dalam keterangan pers Kemendikbud, Jakarta, Sabtu,(17/04/2021)

Lebih ia menjelaskan, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nadiem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan kritik dan masukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021. Masukan dari masyarakat akan dijadikan dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan revisi terhadap PP yang ada.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tutup Mendikbud.*

 

Artikel Terkait