Bisnis

PTPN Group Raih Persetujuan Transformasi Keuangan dari 100 Persen Kreditur Perbankan

Oleh : Mancik - Senin, 19/04/2021 19:54 WIB

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony Amendment Agreement Perkebunan Nusantara Group Financial Tranformation.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dengan SMBC Singapore selaku Agen.

Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.

Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas. Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD 390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai + Rp 45,3 triliun dengan hutang perbankan mencapai Rp41 triliun.

Tercapainya kesepakatan dengan kreditur fasilitas sindikasi USD tersebut menandai bahwa proposal transformasi keuangan jangka panjang yang diajukan Perseroan sejak 23 April 2020 lalu telah disetujui oleh 100% kreditur perbankan/lembaga keuangan sehingga total fasilitas kredit perbankan dengan nilai equivalen sebesar + Rp41 Triliun tersebut dapat direlaksasi untuk memperbaiki struktur pinjaman berbunga (interest-bearing debt) Perseroan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi kewajiban angsuran yang perlu dibayarkan Perseroan tiap tahunnya.

Persetujuan dari 100% kreditur atas Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group juga menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (“IP – PEN”) dengan plafond sebesar Rp 4 Triliun.

Dengan demikian, Kementerian Keuangan RI dapat memberikan persetujuan atas permohonan pencairan dana IP – PEN untuk mendukung program operational excellence Perseroan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur Perseroan serta dukungan Pemerintah. Penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (“PEN”). Selanjutnya Perseroan akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan. Perseroan yakin dapat memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam MAA ini melalui pelaksanaan berbagai program inisiatif yang kami pertajam, terutama dalam hal Operational Excellence dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan EBITDA Perseroan sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan perannya sebagai BUMN di bidang perkebunan yang memastikan kemandirian pangan berbasis kelapa sawit dan gula”, kata Ghani dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurutnya,Intercreditor Agreement (ICA) dengan Kreditur Sindikasi USD ini memiliki substansi yang sama dengan Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) yang sebelumnya telah ditandatangani secara bertahap antara PTPN Group dengan kreditur dalam negeri.

MAA ini merupakan strategi Perseroan dalam melakukan transformasi keuangan yang tengah dijalankan PTPN Group dalam jangka panjang. Perjanjian tersebut merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan amandemen atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditur untuk memberikan relaksasi atas beban keuangan dan jadwal pembayaran angsuran pokok
pinjaman perbankan

Sementara itu, dalam Closing Ceremony yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat di Gedung Kementerian BUMN serta disiarkan secara virtual tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir selaku Wakil Pemegang Saham PTPN III (Persero) yang berkenan hadir dan memberikan sambutan juga menyampaikan bahwa penandatanganan MAA maupun ICA merupakan milestone penting dari program transformasi dan restrukturisasi keuangan PTPN Group secara komprehensif.

“Tercapainya kesepakatan dengan seluruh kreditur merupakan salah satu langkah yang sangat penting bagi PTPN Group agar dapat menjalankan program transformasi dan restrukturisasi bisnis dalam rangka meraih visinya menjadi BUMN Sektor Perkebunan Berkelas Dunia. Saya dukung penuh proses transformasi PTPN Group ini dan dengan demikian saya harapkan PTPN bisa segera mengeksekusi langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam roadmap transformasi bisnis dan keuangan sehingga dapat memulihkan kondisi PTPN Group secara umum dan dapat menjalankan perannya dalam menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional,” tutup Erick.*

 

 

Artikel Terkait