Nasional

Update Kasus Rp1,3 Triliun di NTT, Saksi: Ada yang Disembunyikan Kantor Pertanahan Mabar

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 20/04/2021 18:59 WIB

Sidang kasus Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan aset tanah Kabupaten Manggarai Barat yang menghadirkan saksi Baliyo Mulyono pada Senin, (19/4/21)

Kupang, INDONEWS.ID - Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan aset tanah Kabupaten Manggarai Barat masih berlanjut.

Saksi Baliyo Mulyono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Senin, (19/4/21) lalu, kembali dihadirkan untuk terdakwa Agustinus Ch. Dulla, Ambrosius Sukur, Marthen Ndeo, Afrizal Alias Unyil Abdullah Nur, Caitano Soares, Muhamad Acyar, Veronika Sukur, Theresia Dewi Kokoh Dimu.

Sidang yang dimulai pukul 11.40, dipimpin oleh Wari Juniati selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Ibnu Choliq dan Gustap Marpaung masing–masing selaku anggota.

Saksi Baliyo Mulyono yang dihadirkan menjawab pertanyaan Penuntut Umum Hero Ardi terkait dengan adanya perubahan luasan tanah Pemda Manggarai Barat yang diukur tahun 2015 sesuai dengan pengukuran seluas lebih dari 28 Ha berdasarkan petunjuk terdakwa Ambrosius Sukur selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan kala itu.

"Hasil pengukuran itu sudah jadi peta bidang yang ditanda tangani atasan saya Ibu RESDIANA NDAPAMERANG selaku Kasi Pengukuran pada Kanwil Pertanahan," kata Saksi Baliyo Mulyono.

Kemudian, sambung saksi Baliyo Mulyono, ukuran tanah berubah menjadi 24 Ha dari 28 Ha lebih. Padahal berdasarkan SOP Pertanahan, harus diketahui oleh Pemohon Hak--dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat serta dibuatkan Berita Acara.

Saksi mengatakan dirinya enggan membuat Berita Acara karena tidak sesuai dengan yang diukurnya. Ia juga mengaku bahwa Peta Bidang Tanah 28 ha dan 24 ha dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni bulan Juni 2015.

"Akan tetapi, terhadap perubahan ini tidak ada Berita Acara perubahan luasan tanah, dan untuk pembuatan Berita Acara ada pada seksi saya yaitu seksi pengukuran. Akan tetapi, saya tidak buat karena tidak sesuai dengan yang saya ukur. Dan untuk keluarnya peta Bidang 28 Ha dan 24 Ha dibuat tanggal yang sama di bulan Juni 2015 meskipun perubahan menjadi 24 Ha itu seingat saya sebulan atau dua bulan sejak diterima gambar ukur yang dikirim Kantor Pertanahan Kabupaten Manggara Barat,"

Hal menarik yang kemudian disampaikan oleh saksi saat ditanya hakim anggota Ibnu Choliq untuk Gambar Ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dilakukan tahun 2013, mengapa baru bisa keluar Sertifikatnya pada tahun 2016.

"Bisa nggak saksi jelaskan ideal lamanya keluar sertifikat itu, berapa lama sejak ada Gambar Ukur?" tanya hakim Ibnu Choliq

"Kalau sesuai SOP itu sebulan lebih," jawab  saksi Baliyo.

"Lalu mengapa kemudian sertifikat atas nama ketiga orang itu baru diterbitkan pada tahun 2016, apakah saksi tahu hal itu?" tanya Hakim lagi.

Saksi BALIYO MULYONO, yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan panjang menjelaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi karena ada masalah yang disembunyikan oleh pihak kantor BPN Manggarai Barat.

"Itu bisa terjadi karena ada masalah yang disembunyikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mangarai Barat, salah satunya adalah menunggu Peta Bidang tanah Pemda yang dibuat oleh Kanwil Pertanahan Propinsi NTT terbit terlebih dahulu baru diterbitkan Sertifikat atas nama ketiga orang itu yang mulia," jelas saksi Baliyo Mulyono.

Terlihat sidang yang dilakukan secara virtual selalu diskor oleh Hakim Ketua karena gangguan jaringan intenet namun sidang bisa dilanjutkan sampai dengan selesai.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 21 April 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.*

Artikel Terkait