Nasional

Izin Tambang Batu Gamping Terbit, Warga Lengko Lolok Gugat Keputusan Gubernur dan Bupati

Oleh : Mancik - Kamis, 22/04/2021 19:17 WIB

Lahan subur milik warga Lengko Lolok yang akan dijadikan area pertambangan milik PT. Istindo Mitra Manggarai.(Foto:Mongabay.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perlawanan warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur terhadap rencana Kegiatan Pertambangan Batu Gamping oleh PT. Istindo Mitra Manggarai, belum berhenti. Saat ini, warga telah secara resmi melakukan pendafatran gugatan tata usaha negara atas keputusan Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur yang memberikan izin atas proyek tersebut.

Warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda, selaku penggugat atas nama Isfridus Sota dan Bonevasius Yudent, telah mendafatarkan perkara tata usaha negara di PTUN Kupang, dengan nomor perkara : 5/G/2021/PTUN-KPG. Adapun perwakilan kuasa hukum penggugat yakni Marthen Jenarut, Vitalis Jenarus, Valens Dulmin, Anselmus Malofiks, dan Elias Sumardi Dabur.

Para penggugat menilai, pengambilan keputusan oleh Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra, tidak mengajak warga  selaku pemilik lahan untuk mendapatkan persetujuan bersama atas keputusan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat menegaskan, gubenur dan bupati, PT. Istindo Mitra, mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan suara penolakan sejak awal dari masyarakat. Jika izin sah berlaku, masyarakat bisiko akan kehilangan tanah, pekerjaan dan masa depan anak-anak dan cucu mereka.

"Para Penggugat adalah anggota masyarakat yang tak terpisahkan dari masyarakat adat Lengko Lolok yang memiliki lahan dan hunian di Lengko Lolok, Desa Satar Punda. Di atas tanah Para Penggugat, PT. Istindo Mitra Manggarai (“PT Istindo”) mulai merencanakan kegiatan penambangan batu gamping di Lengko Lolok. Rencana tersebut tanpa persetujuan Para Penggugat, dan karenanya dapat mengakibatkan Para Penggugat kehilangan hak atas tanah, kehilangan mata pencaharian dan penghidupan, kehilangan mata air dan hak untuk menikmati masa depan serta keberlangsungan hidup keluarga dan keturunannya," jelas para penggugat ini dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jakarta, Kamis,(22/04/2021)

Keputusan Gubernur Provinsi NTT dan Bupati Manggarai Timur yang telah memberikan izin operasi kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, lanjut perwakilan penggugat, jelas tidak memikirkan nasib masyarakat Lengko Lolok.

Begitu banyak kerugian yang muncul apabila izin tambang ini berjalan. Selain kehilangan lahan pertanian, tambang ini akan memberi daya rusak sangat serius terhadap lingkungan sekitar dan ini secara langsung mengancam kehidupan warga Lengko Lolok.

"Apabila PT. Istindo melakukan kegiatan operasional sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu menimbulkan dampak berupa rusaknya lahan milik Para Penggugat, hilangnya kampung halaman, kehilangan ruang hidup, kehilangan lahan pertanian dan perkebunan, dan kehilangan masa depan anak cucu Para Penggugat;

Bahwa selain itu, wilayah IUP Produksi Batu Gamping PT. Istindo mencakup seluruh ruang hidup Para Penggugat termasuk semua masyarakat adat Lengko Lolok," tegas para penggugat ini dalam pernyataannya.

Para penggugat ini lebih lanjut menjelaskan, jika izin tambang ini berjalan, masyarakat adat Lengko Lolok akan musnah. Identitas mereka sebagai masyarakat adat yaitu Kampung sebagai tempat hunian (Golo Lonto/Beo Ka’eng), Tanah sebagai lahan kelola untuk hidup (Uma Duat), Halaman Kampung sebagai tempat untuk ekspresi kreativitas hidup Natas Labar), Altar untuk perayaan kehidupan (Compang Takung), Mata Air untuk pemenuhan kebutuhan hidup (Wae Teku), juga ikut musnah.

Selain itu, mereka menjelaskan, kesepakatan awal yang dilakukan oleh Saudara Damianus Demas bersama Tju Bin Kuan mewakili PT Istindo dan Zhao Jiang Hao mewakili PT Semen Singa Merah NTT , pada tanggal 26 Maret 2020, sangat merugikan masyarakat Lengko Lolok.

Alasan Penggugat Melakukan Gugatan atas Keputusan Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur.

Para Penggugat menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan dan atau melepaskan hak kepemilikan atas lahan atau tanah pertanian, bangunan rumah sebagai tempat tinggal di Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada pihak manapun terkait usaha pertambangan di atas lahan atau tanah pertanian, bangunan rumah sebagai tempat tinggal di Kampung Lengko Lolok.

Penggugat menilai, tindakan Para Tergugat telah mengabaikan dan atau melanggar Hak Para Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), Pasal 10 huruf b:

“Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 vat (2) dilaksanakan:


a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU VIII/2010, dimana dalam amarnya memutuskan :

- Pasal 10 huruf b sepanjang frasa “…memperhatikan pendapat…masyarakat…” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan secara bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”;

- Pasal 10 huruf b sepanjang frasa “…memperhatikan pendapat… masyarakat…” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”;

Bahwa selain hal tersebut diatas, dengan diterbitkan “Objek Sengketa I” dan “Objek Sengketa II”, maka akan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu kerugian berupa putusnya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan lahan milik mereka, yang tanpa persetujuan Para Penggugat telah dijadikan lokasi objek pertambangan sebagaimana dimaksud dalam kedua objek gugatan tersebut dan menimbulkan kerugian berupa hilangnya akses untuk mengelolah tanah Para Penggugat serta hilangnya penghasilan Para penggugat atas tanahnya.

Selain itu, Para Penggugat juga berpotensi mengalami kerugian dari aspek lingkungan hidup, yaitu kerugian akibat kehidupan Para Penggugat untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat karena TERNYATA objek gugatan a quo diterbitkan di atas wilayah ecoregion KARST dan CEKUNGAN AIR TANAH yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai wilayah yang harus dilindungi dan dipertahankan demi menjaga keberlangsungan eksistensi lingkungan hidup yang sehat.

Keputusan Para Tergugat juga melanggar ketentuan sejumlah Undang-Undang, di antaranya: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU No. 41/2009”), UU Tentang Lingkungan Hidup, sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk Peratutan Daerah Kabupaten Manggarai Timur tentang Perlindungan Mata Air dan Peraturan Gubernur Provinsi NTT tentang moratorium tambang.

Selain menabrak ketentuan UU, keputusan Para Tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain: Asas Partisipasi Masyarakat. Asas partisipasi masyarakat sangat krusial karena menyangkut dampak sosial dan lingkungan masyarakat sekitar pasca diterbitkannya keputusan Tata Usaha Negara (TUN), dalam konteks ini instrumen perizinan lingkungan hidup, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan.

Dokumen lingkungan tersebut mulai dari awal harus ada partisipasi masyarakat, agar dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat sekitar, apalagi Para Penggugat memiliki lahan di lokasi yang akan ditambang, termasuk multiplier effect dari adanya suatu kegiatan usaha.*(me)

 

Artikel Terkait