Nasional

Kasus Walikota Tanjungbalai Seret Azis Syamsuddin, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV

Oleh : Mancik - Senin, 26/04/2021 20:16 WIB

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus dugaan suap yang melibatkan Walikota Tanjungbalai, Penyidik Stepanus Robin Pattuju, menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dugaan keterlibatan Aziz terjadi karena adanya pertemuan antara Walikota Tanjungabalai, Penyidik KPK SRP dann AZ.

Melihat adanya pertemuan di rumah dinas Azis Syamsudin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3 , Kuningan, Jakarta Selatan ini, Kooridinator MAKI Boyamin Saiman meminta kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah Azis Syamsuddin. Tidak hanya CCTV di rumah Azis yang disita, tetapi juga CCTV disekitar rumah wakil ketua DPR tersebut.

"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3 , Kuningan, Jakarta Selatan . Penyitaan juga termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan pertemuan antara M. Syahrial Walikota Tanjungbalai, SRP Penyidik KPK dan AZ ," kata Boyamin dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Senin,(26/4/2021)

Penyitaan barang bukti CCTV dinilai sangat penting dalam upaya mendalami kasus korupsi yang melibatkan walikota Tanjungbalai dan penyidik KPK. Dengan adanya penyitaan barang bukti ni, KPK dapat menemukan bukti awal berkaitan dengan kasus yang ada.

Menurut Boyamin, KPK tidak boleh terlambat untuk menyita rekaman CCTV di rumah salah satu wakil ketua DPR RI ini. Jika terlambat, maka bisa barang bukti tersebut hilang dan KPK semakin menelusuri jejak-jejak kasus korupsi tersebut.

"Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini," jelas Boyamin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPK tidak boleh bekerja seperti dalam penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19. Begitu banyak barang bukti hilang karena penanganan yang sangat lamban.

Akibatnya, orang-orang sebenarnya berpotensi terlibat dalam kasus korupsi, malah bebas dan luput dari tuntutan hukum. MAKI, tegas Boyamin, akan melakukan upaya hukum praperadilan jika KPK tidak melakukan penyitaan barang bukti mengenai keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi yang menjerat walikota Tanjungbali dan penyidik KPK, SRP.

"Kami selalu mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti sebagaimana terjadi dalam perkara korupsi sembako bansos Kemensos," tutupnya.*

Artikel Terkait