Nasional

Jaksa Tuntut Rizieq 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 17/05/2021 22:59 WIB

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shibab

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab  terdakwa  kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan hukuman dua tahun penjara. Rizieq dianggap bertanggung jawab setelah terjadi kerumunan di acara yang digelar di tengah pandemi virus corona.

Jaksa menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhi pidana tambahan kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu jadi anggota atau pengurus selama 3 tahun.

"Melarang dilakukan penggunaan simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larang kegiatan penggunaan simbol terkait FPI," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008. Selain itu perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Perkara tersebut bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, dalam dakwaannya menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus corona.

Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.

Jaksa juga menilai pidato Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta`lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November turut mengandung nada hasutan.

Rizieq sendiri mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.

"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata jaksa menambahkan.

Atas perbuatannya, Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.*

Artikel Terkait