Daerah

Dua pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu ditangkap Polres Tanah Datar

Oleh : luska - Sabtu, 29/05/2021 17:35 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Polres Tanahdatar bekuk dua pelaku panyalahgunaan Narkoba jenis sabu  RB 26 th) warga Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang dan RR warga Kelurahan Nunang Payakumbuh dan media pelaku kini pelaku sudah meringkuk ditahanan Polres Tanahdatar.

Hal itu dibenarkan  Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta dan Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama

Keberhasilan tim TARANTULA  Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menangkap  laki-laki berinisial RB  yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Jumat 28/05/2021.

Terduga pelaku ditangkap Tim tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar karena terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu bertempat di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari Nag Barulak Kecamatan  Tanjung baru.

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan Narkotika golongan I Jenis Shabu. 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati RB sedang berdiri di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari Nag Barulak Kecamatan  Tanjung baru.

Sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan masyarakat setempat,  ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasnya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya. 

Sedangkan  barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. (tiga) buah plastik klip bening. Dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Da  pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara penangkapan terhadap RR berawal dari penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika inisial RB warga Sungai Patai Kec.Sungayang , 

Kemudian Tim melakukan pengembangan  didapat impormasi bahwa RB mendapatkan barang haram Narkotika jenis shabu dari seorang laki laki inisial B di Jorong Dalam Nagari Nag.Barulak Kec.Tanjung Baru .

Sewaktu Tim sampai di rumah B , yang ditemukan adalah seorang laki laki inisial RR berada dalam sebuah kamar , kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Wali Jorong dan warga setempat dan ditemukan 2 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening , ditemukan juga satu unit timbangan digital dan satu pak Plastik klip bening didalam tas sandang kecil warna abu abu , yang diakui oleh RR adalah miliknya.

Sedangkan barang bukti yang di amankan berupa masing masing 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu) unit timbangan digital merek digital scale warna hitam. 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 2007 dengan nomor Imei 8611740519343216 warna Biru. 1 (satu) pak plastik klip bening. 1 (satu) buah tas sandang kecil merek Jeep warna abu-abu. 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(M.datuk)

TAGS : Tanah datar

Artikel Terkait