Bisnis

Terima Sistem Anti Penyuapan, Dirut PT JIEP: Akan Berdampak pada Proses Bisnis yang Lebih Transparan

Oleh : very - Rabu, 02/06/2021 10:45 WIB

Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang pada acara webinar Public Launching Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 370001 : 2016, pada Senin (31/5). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Untuk mewujudkan praktik tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik dalam setiap kegiatan operasionalnya, perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menerima Sertifikat ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari lembaga sertifikasi TUV Rehinland Indonesia yang dikemas dalam acara webinar Public Launching Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 370001 : 2016, pada Senin (31/5).

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, Direktur TUV Rheinland Indonesia, Edmundus Wiharyono, ERM Expert, Luthfi Fachda, jajaran Komisaris dan Direksi PT JIEP, serta seluruh stakeholders PT JIEP.

Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang mengatakan penerapan ISO 37001 : 2016 pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung memberikan panduan bagi manajemen untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal tersebut, katanya, akan berdampak pada proses bisnis perseroan yang lebih transparan. 

(Jakarta Industrial Estate Pulogadung pada saat menerima Sertifikat ISO 37001:2016. Foto: Ist)

Sertifikasi ini, katanya, merupakan wujud nyata dukungan manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah manajemen JIEP jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen JIEP untuk selalu mengedepankan GCG di lingkungan perusahaan,” ujarnya.

Corporate Secretary PT JIEP, Purwati mengatakan bahwa Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

(Peserta webinar Public Launching Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 370001 : 2016, pada Senin, 31/5).

“Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), PT JIEP sebagai perusahaan yang sahamnya masing-masing dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa berkewajiban dalam melakukan tindak pencegahan korupsi di lingkungan manajemen JIEP,” katanya.

Purwanti mengatakan, pihaknya percaya jika manajemen melakukan fungsi korporasi dengan mengedepankan transparansi, GCG, dan pencegahan korupsi, maka bisnis perusahaan akan berlangsung secara maksimal. “Kami percaya jika manajemen melakukan fungsi korporasi dengan mengedepankan transparansi, GCG, maka keberlangsungan bisnis perusahaan akan tercapai dan termaksimalkan dengan baik,” ujar Purwanti.

Manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dalam pelaksanaan audit tersebut telah melalui beberapa tahapan yaitu audit stage 1 dan audit stage 2 yang prosesnya di audit langsung oleh TUV Rehinland Indonesia. (Very)

 

Artikel Terkait