Nasional

Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI

Oleh : Mancik - Rabu, 29/12/2021 14:41 WIB

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menempati peringkat ke 4 nasional atas penyelenggara pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman Republik Indonesia dipunghujung tahun 2021, memberikan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Jakarta, Rabu, (29/12/2021)

Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.

Dari kepada daerah di seluruh Indonesia, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menempati peringkat ke 4 atas penyelenggara pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.

Terkait prestasi yang diraih Bupati Landak tersebut, Glorio Sanen selaku Praktisi Hukum mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak yang konsisten memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Sebagai masyarakat, saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak karena telah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang prima sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan," ujar Sanen.

Menurut Sanen, penganugerahan tersebut akan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Landak.

Atas raihan prestasi yang terus diukur Bupati Karolin tersebut, Sanen menegaskan, akan terus berupaya mendukung segala program Pemkab Landak yang pro rakyat dan sejalan dengan apa yang menjadi kehendak dan harapan masyarakat.

"Untuk itu, saya mendukung Pemerintah Kabupaten Landak untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan kemajuan di bidang ilmpu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan," tutup praktisi hukum tersebut.*

Artikel Terkait