Nasional

Terdakwa Mahmud Nip dan Supardi Tahiya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Keranga

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 11/06/2021 18:59 WIB

Tim Penyidik Kejati NTT bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat saat melakukan penyitaan lahan Kerangan seluas 30 ha pada (18/11/2020) tahun lalu.

Kupang, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pegadilan Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Jalan Palapa, pada Jumat (11/6/21) itu, dua (2) dari total tujuh belas (17) terdakwa yakni Mahmud Nip dan Supardi Tahiya dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita dan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

JPU dalam amar tuntuntannya menuntut terdakwa Mahmud Nip dengan tuntutan 10 tahun dan denda sebesar Rp850 juta.

"Ketentuannya, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.8 Miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 5 tahun," demikian bunyi amar tuntutan JPU.

Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa Supardi Tahiya dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara dan dengan sebesar Rp850 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Lalu untuk terdakwa Supardi Tahiya, dituntut pidana 10 tahun dan denda Rp850 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan dan terdakwa dituntut membayar pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp725 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara 5 tahun," sebut amar tuntutan itu.

Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, SH, MH, dan Gustap Marpaung, SH.

Sebelumnya pada Kamis (10/6/21), empat terdakwa sudah lebih dulu dituntut pidana oleh JPU antara lain Andy Riski Nur Cahya dengan 8 tahun penjara, Ente Puasa 8 tahun penjara, dan Dai Kayus dengan 8 tahun serta Haji Sukri dituntut 9 tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, total 17 orang menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Sampai hari ini, terhitung baru 6 terdakwa yang sudah dibacakan amar  tuntutan pidana oleh JPU, sementara 11 lainnya menyusul.

Sidang selanjutnya ditunda ke hari Selasa pekan depan, dengan agenda nota pembelaan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara seluas 30 hektare (ha) dan merugikan negara Rp1.3 triliun ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoper Dula sebagai tersangka.

Selain itu, Kejati NTT juga menetapkan 15 tersangka lainnnya yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Andi Rizki Nur Cahya, pemilik hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian Hotel, Veronika Syukur.

Kemudian, Kasipem Kabupaten Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Kabupaten Mabar, Abdullah Nur. Selanjutnya, warga Labuan Bajo yakni Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh (notaris), dan seorang laki-laki bule asal Italia yang sudah menjadi WNI bernama Masimiliano.*

Artikel Terkait