Nasional

Paripurna DPR RI Setujui RUU Otsus Papua Jadi UU

Oleh : very - Kamis, 15/07/2021 17:30 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID --  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual.

Para peserta rapat pun kompak memberikan persetujuannya dan Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disetujui sebagai Undang-Undang.

Proses itu turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna mengatakan ada sekitar 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru.


“RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat,”  ujar Komarudin seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP, Red.) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,” ujar Watubun.

UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.

Komarudin juga menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan. (*)

 

Artikel Terkait