Daerah

Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Shabu di Nagari Barulak

Oleh : luska - Rabu, 04/08/2021 20:19 WIB

 Tanahdatar, INDONEWS.ID --- Tim Reserse Narkoba Polres Tanahdatar tangkap warga Jorong Lompatan Nagari Barulak A (39 Th)Kecamatan Tanjung baru diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu

Penangkapan itu dilakukan sabtu  3  Agustus 2021 pukul 18. 30 WIB  oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar  dipinggir jalan di Jorong . Lompatan Datar Nagari  Barulak Kec. Tanjuang Baru Kabupaten . Tanah Datar Ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmat Hari Purnomo melalui kasubag Humas AKP Desfiarta

Menurutnya penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat Bahwa inisial A 36 th warga Lompatan Kecamatan Tanjung Baru sering menjual dan mengedarkan Narkotika jenis shabu.

Sewaktu petugas berhasil mengamankan inisial A  dipinggir jalan di Jorong Lompatan pelaku sempat membuang 2 paket jenis shabu yang semula berada dalam genggamannya , dengan disaksikan ketua Pemuda dan warga sekitar kejadian A tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya sempat ia buang itu adalah miliknya. 
Kemudian petugas Tim Tarantula dibawah Pimpinan KBO Narkoba IPDA Rahmat Hamulian.SH.MH  menggelandang pelaku ke Polres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Disamping itu mengamankan barang bukti masing masing 2 (dua) paket  jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.. 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna biru dan melanggar   pasal 114 ayat 1 Jo PS 112   ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (M.Datuk)

TAGS : Tanahdatar

Artikel Terkait