Pojok Istana

Jokowi Turunkan PPKM di Beberapa Wilayah Jawa dan Bali ke Level 3

Oleh : very - Senin, 23/08/2021 19:30 WIB

Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24-30 Agustus 2021 mendatang.

Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3. Demikian pula, ada daerah yang diturunkan dari level 3 menuju level 2. Presiden misalnya menyebutkan menurunkan PPKM dari level 4 ke level 3 untuk beberapa daerah di Jawa-Bali.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Seperti dikutip kabar24.bisnis.com, Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/8) atau di hari terakhir PPKM, penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus. Satgas mencatat kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 kasus sehingga totalnya menjadi 3.571.082. Adapun, penambahan kasus meninggal akhirnya di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 1.030 sehingga totalnya menjadi 126.372 kasus. (*)

Artikel Terkait