Nasional

Buruan! Ternyata Ini Syarat & Cara Pencairan Banpres BPUM bagi Nasabah PNM Mekaar

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 19/09/2021 13:09 WIB

Uang rupiah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ada kabar baik bagi ibu-ibu nasabah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Pasalnya, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM Rp1,2 juta akan kembali dicairkan untuk periode ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil (Kemenkop UKM) kembali akan mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 juta kepada 500 ribu penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

Syaratnya, para calon peneriam diharapkan mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Ya. NIK KTP menjadi syarat untuk mengecek daftar penerima dan reservasi secara online melalui link Banpresbpum.co.id dan eform.bri.co.id.

Untuk tahap 3 di Bulan September ini, masyarakat yang telah terdaftar bisa melakukan reservasi online melalui website resmi.

Pada Juli, jumlah penerima mencapai 1,5 juta orang. Sementara Agustus, sebanyak 1 juta orang dan September ini sebanyak 500 ribu orang.

Untuk mencairkan Bantuan Presiden alias Banpres BPUM BRI dan Banpres BNI PNM Mekaar, penerima harus reservasi terlebih dahulu.

Hal ini bertujuan agar penerima tidak perlu antre saat mencairkan dana Rp1,2 melalui Bank BRI ataupun Bank BNI.

sebelum reservasi, pastikan bahwa Anda benar-benar termasuk ke dalam salah satu dari penerima Banpres BPUM BRI atau BNI PNM Mekaar.

Jika iya, bisa segera melakukan reservasi untuk menentukan kapan serta di bank mana akan mengambil uang tersebut.

Masyarakat akan mendapatkan Rp1,2 juta yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha.

Pada pelaksanaanya, penyaluran Banpres melalui dua bank negara yakni BRI dan BNI. Namun, sebelumnya harus reservasi terlebih dahulu agar tidak antre.

Banpres BPUM ditujukan kepada para pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19, terutama di masa PPKM Jawa dan Bali.

Inilah cara mengecek daftar nama sekaligus reservasi online bagi penerima bantuan presiden (Banpres) Bantuan Produkif Usaha Mikro (BPUM) yang akan dicairkan September 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM masih akan menyalurkan Banpres BPUM dan Bantuan PNM Mekaar Rp1,2 juta hingga September 2021 ini.

Bagi masyarakat yang telah mendaftarkan diri, bisa mengecek melalui website yang telah disediakan yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id.

Cara Cek BPUM via Bank BRI

1. Klik link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses Inquiry

5. Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Cek BPUM via Bank BNI

1. Klik link https://banpresbpum.id

2. Masukkan NIK KTP

3. Klik "Cari"

4. Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

5. Jika muncul nama sebagai penerima, bisa segera melakukan reservasi pengambilan nomor antrean agar memudahkan pencairan di bank.

Cara reservasi online Banpres BPUM:

1. Masuk ke website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika muncul nama Anda sebagai penemerima, bisa langsung mengisi reservasi.

3. Masukan data data diri seperti NIK KTP

4. Pilih Bank yang akan dijadikan tempat pencairan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta tersebut.

5. Isi kolom nama provinsi, kota/kabupaten, kemudia, pilih salah satu alamat Bank dan jadwal antre.

6. Masukkan kode verifikasi.

7. Akan muncul nomor referensi lalu print atau screenshoot.

8. Datanglah ke Bank sesuai pilihan dan jadwal untuk melakukan pencairan BPUM.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) melalui Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Banpres BPUM alias BLT UMKM menyasar kepada para pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa bertahan.

Untuk https://banpresbpum.id, bisa juga digunakan untuk melihat daftar penerima PNM Mekaar. Mengutip laman resmi PT PNM, PNM Mekaar merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Banpres BPUM yang akan disalurkan kepada 500 ribu orang di bulan September 2021.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM ini, melainkan hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Melansir Antara News, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.

Artikel Terkait