Daerah

Satuan Narkoba Polres Bogor Ungkap Jaringan Pengedar Sabu 5,42 Kg

Oleh : indonews - Selasa, 19/10/2021 16:43 WIB

Jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,42 Kg dan ganja seberat 36,75 gram diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. (Foto: Indonews/Yopi)

Bogor, INDONEWS. ID - Jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,42 Kg dan ganja seberat  36,75 gram diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Dari pengungkapan tujuh kasus yang melibatkan sembilan tersangka sebelumnya, Satuan Narkoba membutuhkan waktu dua minggu di lapangan.

Narkotika jenis sabu dan ganja ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diedarkan di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten serta beberap daerah di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kasat Narkoba, AKP Eka Candra Mulyana dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya ke wartawan di aula SS Polres Bogor Selasa (19/10/2021) mengatakan, para tersangka diketahui masing-masing enam orang untuk narkotika jenis sabu dan tiga lagi untuk kasus ganja.

AKBP Harun mengatakan, IH (31), kuli bangunan, warga Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan yang ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Cibungbulan, Kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulan, Kabupaten Bogor kedapatan menguasai sabu lebih dari 5 Kg.

"Saat ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Bogor, disita 1 bungkus plastik bening isi sabu 106 gram. Petugas lakukan pengeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi sabu masing-masing 1 Kg. Ada klip plastik bening, 2 gelas ukur dan 1 alat timbang digital," kata AKBP Harun.

Tersangka IH mengaku, sabu ini ia dapat dari  RC, warga Tangerang yang kini DPO. Sabu tersebut ia ambil di wilayah Bekasi, setelah mendapat peta dimana paket disimpan.

"IH ambil pesanan di Bekasi, setelah diarahkan RC. Mereka nempel atau nitip paket lalu peta lokasi dikirim ke penerima untuk ambil. Total semua sabu ada 6 Kg. Namun 900 gram sudah dijual," kata Kapolres.

Tersangka IH mengaku, sudah satu tahun menggeluti bisnis haram ini. Setiap pengiriman selalu dalam jumlah besar.

"Dari 1 Kg sabu terjual, IH dapat komisi Rp10 juta. Kenapa mau jual sabu, karena alasan ekonomi keluarga," ujarnya sambil menambahkan, terungkapnya kasus ini atas kerjasama Satuan Narkoba Polres Bogor dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara tersangka HB (23), warga Cibinong, Bogor ditangkap atas aktivitasnya mengedarkan sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

HB mendapat pasokan sabu dari FD yang juga DPO. Dari hasil menjual sabu, ia mendapat komisi sebesar Rp50 ribu/gram.

"HB juga sudah setahun edarkan sabu. Pembeli pesan dan pelaku tempel dilokasi yang disepakati. Alasan HB edarkan sabu juga klasik, yakni masalah ekonomi. Barang bukti yang kami sita dari tersangka HB yakni 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 46,13 gram," katanya.

AKBP Harun sangat menyayangkan, karena dari enam tersangka sabu, satu di antaranya adalah seorang guru.

RG (22), guru honorer ini ditangkap bersama CL (23), seorang kuli bangunan, warga Tegalgundil, Bogor Utara, Kota Bogor saat berada diwilayah Jalan Raya Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Guru honorer ini baru mencoba bisnis sabu 3 bulan. RG mengaku, sabu dia dapat dari PC yang kini DPO. Tersangka selalu dapat komisi Rp500 ribu dari tiap pengiriman 10 gram ke pembeli. RG edarkan sabu, karena gaji sebagai guru honorer kecil. Dari tangan tersangka kami sita barang bukti 35 plastik bening berisi sabu seberat 19,11 gram," kata AKBP Harun.

Sementara pelaku lain ada yang berprofesi sebagai supir grab, cleaning servis BUMD Tohaga, penjual es dan karyawan pabrik alumunium serta bar tender hotel.

"FH (23) sopir grab pakai sabu untuk menambah stamina," kata Kapolres.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau seumur hidup. (yopi)

Artikel Terkait