Daerah

Jual Owa Jawa yang Dilindungi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Oleh : very - Minggu, 06/11/2022 12:45 WIB

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kasie Humas, Iptu Desi Triani dalam konferensi persnya Jumat (4/11/2022). (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS.ID - Penjualan satwa liar endemic yang dilindungi, diungkap Satreskrim Polres Bogor.

Pengungkapan penjualan satwa liar  Endemic  jenis Owa Jawa yang di lindungi ini, selain menyelamatkan satwa, juga mengamankan dua pelaku. Dua penjual satwa yang berinisial MM (32) dan dan SU (28) kini sudah berstatus tersangka di Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kasie Humas, Iptu Desi Triani dalam konferensi persnya Jumat (4/11/2022) menjelaskan, jika pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bogor.

Adanya informasi  dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, bahwa akan terjadi jual beli  satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch) tanggal 26 Oktober 2022, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya penyidik mengamankan dua  orang tersangka  berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul  City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, 2 buah handphone dan 1 sepeda motor.

Pengakuan sementara tersangka, jika satu ekor  satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara  membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp3,6 juta.

Satwa ini rencananya  akan dijual kembali oleh tersangka  dengan harga Rp5 juta. Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah di lakukan beberapa kali.

"Satwa liar jenis Owa Jawa saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam," kata AKBP Iman.

Sementara untuk kedua tersangka, akan di jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana penjara  5 tahun. (yopi)

Artikel Terkait