Daerah

Diberitakan Beking Pungli, Politisi PKS Meradang

Oleh : indonews - Jum'at, 12/11/2021 15:36 WIB

Edi Iriawadi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Widodo saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/11/2021). (Foto: Indonews/Yopi)

Bogor, INDONEWS. ID – Sebuah media online menuding Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Bogor ikut menerima aliran dana pungutan liar (Pungli) di Pasar Citeureup. Berita tersebut membuat anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Teguh Widodo geram.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melayangkan somasi dan meminta pemimpin media online tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf selambat-lambatnya 3×24 jam.

“Kami tegaskan bahwa Teguh Widodo selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menyetujui apalagi menerima aliran dana pungli,” kata Edi Iriawadi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Widodo, usai menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/11/2021).

Atas keberatan tersebut, Teguh Widodo telah menghubungi pihak redaksi untuk mengoreksi dan mencabut berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter.

“Tapi sampai surat ini dibuat belum ada koreksi atau pencabutan isi berita tersebut kecuali berita ketiga dengan judul ‘Pungli Pasar Satu dan Dua Citeureup OKP Inspira Bogor Desak Kepolisian Usut Keterlibatan Oknum Dewan,” terangnya.

Menurutnya, berita tersebut merupakan tindakan trial by the press atau peradilan melalui media, dan menjatuhkan vonis bahwa kliennya telah bersalah melakukan dukungan terhadap pungli di Pasar Citeureup serta menerima aliran dana dari pungli tersebut.

“Fakta sebenarnya, klien kami sudah menjalani tupoksinya sebagai anggota dewan dan mendapat perintah langsung dari Ketua DPRD serta diketahui oleh Fraksi PKS untuk mengadvokasi tentang keluhan masyarakat mengenai ketertiban masyarakat di wilayah Desa Citeureup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan, kliennya memberi waktu tiga hari ke depan untuk mendapat respon atas somasi tersebut.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan tersebut ke Dewan Pers. Dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran pidana sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2003 tentang ITE,” tegasnya. (yopi)

Artikel Terkait