Nasional

Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali hingga 6 Desember

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 23/11/2021 09:35 WIB

Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku bioskop sudah boleh beroperasi namun dengan sejumlah pembatasan.

Di daerah level 3 PPKM, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, 22 November 2021.

Masih di daerah PPKM level 3, restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.

Restoran dan kafe juga diizinkan menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Aturan serupa juga berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2 yang masuk zona oranye. Hanya saja, di daerah zona oranye hanya orang yang berkategori hijau PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.

Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 zona kuning dan hijau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dengan pendampingan orang tua.

Di zona kuning, restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani dine in maksimal 50 persen. Sedangkan di zona hijau kapasitas maksimal dine in 75 persen.

"Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri.

Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa restoran dan kafe di dalam bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).*

Artikel Terkait