Nasional

Pilu! 40 Tahun Huni, Jenderal Sudarsono bersama Ratusan Warga Berjuang Pertahankan Hak Atas Tanahnya

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 28/11/2021 08:33 WIB

Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi kembali menggugat status tanah kavling Angkatan Laut (AL) di Pangkalan Jati, Depok ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bila dulu yang digugat adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, maka kini yang digugat Kepala Staf TNI AL (KSAL).

Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Minggu (21/11/2021). Perkara dengan nomor 260/G/2021/PTUN.JKT didaftarkan pada Rabu (17/11) lalu.

Mewakili Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati atau yang disingkat PWKPJ, Mayjen Sudarsono menegaskan saat ini Ia dan warga berjuang mempertahankan haknya atas tanah kavling yang telah dihuni dengan rumah yang dibangun sendiri 40 tahun lalu.

"PWKPJ, Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati saat ini berjuang untuk mempertahankan haknya atas tanah kavling yang telah dihuni dan rumah yang dibangun sendiri sejak 35 hingga 40 tahun yang lalu," ujar Mayjen TNI (Purn) Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/21).

Mayjen Sudarsono pun menjelaskan dasar hukum perjuangannya bersama ratusan putra-putri generasi kedua purnawiraan/warakawuri tersebut. Pertama, ia mengungkapkan, pada saat itu dikarenakan keterbatasan anggaran untuk membangun rumah dinas, maka TNI AL mengkavling tanah non-strategis yang dikuasai dan berada di luar Daerah Basis TNI AL (DBAL) untuk diberikan kepada angkatan TNI AL aktif dan purnawirawan untuk membangun rumah dengan biaya sendiri.

"Maka dikeluarkanlah SK Kasal No.1879/IX/1976 tanggal 1 September 1976 tentang Ketentuan Hak Pakai Tanah Kavling TNI AL di Jakarta. Ditekankan bahwa rumah dibangun dengan biaya sendiri di atas kavling TNI AL, dengan diberikan status hak pakai. Nantinya kavling dapat dibelli dan dinas tidak akan merubah peruntukannya," jelas Sudarsono.

Kedua, banyak surat dari Instansi terkait yang mendukung pemanfaatan tanah kavling ABRI agar dapat digunakan sebagai rumah tinggal. Juga berbagai ketentuan-ketentuan Hak Pakai Tanah.

"Atas dasar ketentuan tersebut di atas, kami para penerima penunjukan selanjutnya mengawali pembangunan rumah-rumah kami secara swadaya, dimana pada waktu itu, situasi lingkungan masih sangat buruk, infrastruktur belum ada, dan bahkan belum ada instalasi listrik PLN, serta lokasinya sangat jauh dari fasilltas pusat kota," tutur Sudarsono.

"Sekarang sebagian dari kami sudah pumawira, bahkan sebagian lagi sudah berpulang ke rahmatullah meninggalkan isteri dan/atau anak selaku ahli waris yang kini menghuni rumah yang kami bangun lebuh 40 tahun lalu, dan menjadikan wilayah Kompl TNI AL Pangkalan Jati menjadi hunian yang nyaman. Dimana terdapat 33,3 HA terdiri dari 574 kavling," tambahnya.

Lebih lanjut Sudarsono menambahkan, keinginan purnawirawan/warakawuri untuk memiliki rumah dan kavling yang telah dihuni sejak lama sangat didambakan dan diperjuangkan sejak tahun 2012. Namun perjuangannya terbentur pada ”kebijakan` oknum pejabat yang kurang memahami permasalahan. Kini nampaknya upaya tersebut sudah tidak dapat terbendung lagi.

"Dengan dukungan generasi kedua putra/putri purnawirawan, kami membentuk kekuatan besar yang terdiri dari hampir seluruh warga kavling, yang akan berjuang agar dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilukan rumah dan tanah kavling sesuai ketentuan yang berlaku dalam bentuk Hak Membeli,” tegas Sudarsono.
langkah Perjuangan PWKPJ:

Lebih jauh, ia membeberkan langkah-langkah yang diambil PWKPJ baik dengan langkah persuasif kepada lnstansi-instansl terkait. Di antaranya mengajukan gugatan terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono PTUN beberapa waktu lalu.

"Bahwa pada tanggal 19 Mei 2021, KepaIa Staf TNI Angkatan taut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengeluarkan Peraturan KASAL No. 11 tahun 2021 Tentang: Penggunaan Tanah Barang Milik Negara Yang Digunakan Hunian Non Barang Milik Negara di Lingkungan TNI Angkatan Laut. Dimana di dalam PERKASAL tersebut, terdapat beberapa pasal yang merugikan para warga pemegang SIPP Kavling TNI AL Pangkalan Jati," urai Sudarsono menjelaskan.

Di samping itu, lanjutnya, pada Senin (29/11/21), pihaknya juga akan mengajukan Judicial Review ke MA terhadap Peraturan KASAL No.11 tahun 2021, yang mencabut SkepKasal No.1879/lx/2976 dimana mengamanatkan pemegang SIPP kavling agar membangun rumah tinggal dengan biaya sendiri, status hak pakai, dapat dibeli, dan tidak akan dirubah peruntukannya.

"Mengutip pernyataan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil (dalam wawancara ekslusif dengan Media Ind. w 16 N09 2021) Mafia Tanah memiliki jaringan yang kuat, mulai oknum BPN, hingga pengadilan. Penindakan secara komprehensif pun menjadi kunci untuk memberantas kejahatan tersebut. Dalam upaya penertiban tersebut pihaknya tidak bisa sendiri," tegas Sudarsono.

Kemudian mengutik pakar Hukum Universitas Indonesia, Akhyar Salml yang mengatakan bahwa sengkarut mafia tanah memang pelik, karena melibatkan banyak pihak termasuk aparat pemerintahan dan pengadilan. Dari segi aturan sudah cukup memadai, tinggal penegakan.

"Mewaspadai kemungkinan faktor X yang dapat mempengaruhi keputusan hakim, maka Generasi kedua/anak/ahli Waris dari warga Kavling Pangkalan Jati akan hadir juga mendampingi sebagai saksi/supporters. Kita berharap perjalanan sidang serta langkah-langkah yang diambil oleh setiap pihak akan tetap selalu dalam koridornya," tutup Sudarsono.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait