Nasional

Kasus Tabrak Lari di Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum Terhadap Ketiga Oknum Anggotanya

Oleh : luska - Sabtu, 25/12/2021 18:03 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah mel atas kasus tabrak lari oleh oknum TNI dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021)

Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban meninggal ditempat bernama  Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila. 

TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap Kadispenad di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Diterangkan Kadispenad, ketiga oknum TNI AD tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

" Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta  memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

" Pihak TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," pungkas Kadaipenas Brigjen TNI Tatang Subarna, mengakhiri keterangannya. (Lka) 

TAGS : Tni ad

Artikel Terkait