Daerah

Kuasa Hukum Minta Bupati Tapanuli Tengah Segera Lantik Kepala Desa Terpilih Desa Pagaran Honas

Oleh : Mancik - Sabtu, 08/01/2022 08:57 WIB

Suasana saat pemilihan kepala desa di Desa Pagaran Honas tanggal 11 November tahun 2021 yang lalu.(Foto:Kuasa Hukum)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Arianto, meminta bupati segera melantik kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas. Dimana berdasarkan perolehan suara terbanyak, nomor urut tiga memperoleh suara terbanyak atas nama Herianto.

Arianto selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh kepala desa terpilih mengatakan, kliennya telah memperoleh suara terbanyak dalam proses pemilihan kepala desa di Desa Pagaran Honas. Karena itu, ia mengatakan, hasil pemilihan tersebut menjadi dasar bagi bupati Tapanuli Tengah untuk melantik kepala desa terpilih.

"Calon nomor urut I meraih suara 0 (Nol) Suara, Calon nomor urut 2 (dua) meraih suara sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) dan nomor urut tiga meraih suara sebanyak 245 suara (dua ratus empat puluh lima)," kata Arianto kepada media ini, Jakarta, Sabtu,(8/01/2022)

Lebih lanjut Arianto mengatakan, kliennya telah ditetapkan oleh BPD Desa Pagaran Honas sebagai kepala terpilih. Penetapan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan SK. No.012 /BPD-PH/ XII/2021 Tanggal 25 Desember 2021 sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Tahun 2021.

Berdasarkan surat ketetapan BPD tersebut, tegas Arianto, Bupati Tapanuli Tengah seharus segera melantik kepala desa terpilih di Desa Pagaran Honas Kecamatan Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain itu, Arianto selaku kuasa hukum dari kepala desa terpilih di Desa Pagaran Honas, mengatakan bahwa dalam Pasal 37 jelas mengatur kepala desa yang terpilih berdasarkan suara terbanyak. Karena itu, bupati Tapanuli Tengah tidak memiliki alasan lain selain melantik kepala desa yang telah memperoleh suara terbanyak.

"Bahwa sebagaimana diegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi ," Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak," kutip Arianto selaku kuasa hukum kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas.*

Artikel Terkait