Nasional

Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka & Langsung Ditahan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/01/2022 10:44 WIB

Ferdinand Hutahaean (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka buntut dari cuitan kontroversialnya di Twitter yang menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’ beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan semula Ferdinan diperiksa sebagai saksi. Namun kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian, Ferdinand memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga orang pengacara pada Senin, 10 Januari 2022.

Selain ditemani pengacara, Ferdinand juga membawa dokumen salah satunya bukti riwayat kesehatan yang menjadi penyebab dirinya menderita sebuah penyakit. Sehingga, timbul percakapan antara pikiran dengan hati.

“Jadi saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti akan saya jelaskan semua di dalam saja. Mungkin itu dulu,” kata Ferdinand di Gedung Bareskrim.*

Artikel Terkait