Bisnis

Buruan Siapkan Persyaratannya! Bantuan Pemerintah bagi Nasabah PNM Bakal Segera Cair

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 16/02/2022 12:41 WIB

Nasabah PNM

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabar gembira bagi nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) khususnya yang tergabung dalam program Membina Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Pasalnya, bantuan akan ada beberapa bantuan pemerintah di tahun 2022 untuk nasabah PNM Mekaar yang aktif membayarkan angsuran.

Lebih jelasnya simak tambahan bantuan pemerintah untuk nasabah PNM Mekaar di tahun 2022.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Rizal IT pada Rabu, 16 Februari 2022. Berikut 2 bantuan pemerintah untuk nasabah PNM Mekaar.

1. Bunga Subsidi Angsuran

Rencananya pemerintah akan mengeluarkan jenis anggaran sebesar Rp2 triliun untuk 5.3 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Nantinya bantuan ini akan tersebar di beberapa daerah dan dibagikan oleh petugas koperasi secara langsung.

Tetapi bantuan bunga subsidi angsuran hanya untuk nasabah PNM Mekaar yang aktif dalam melakukan peminjaman dan angsuran.

Besaran bantuan yang didapatkan yaitu setara dengan besarnya pinjaman di koperasi. Apabila pinjaman semakin besar maka bantuan yang didapatkan juga semakin banyak.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM

Bantuan jenis ini hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki buku tabungan BNI atau BRI. Selain itu juga termasuk sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Dalam menyelenggarakan bantuan ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp414 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022, serta ingin membantu masyarakat agar tetap bertahan di tangah Covid-19.

Bantuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada periode pertama di 2022. Lalu bantuan yang didapatkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp600 ribu.

Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan bantuan ini, diantaranya sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia

b. Memiliki e-KTP

c. Tergolong sebagai pedagang kaki lima, warung, atau nelayan.

d. Sedang mencari kerja atau buruh yang terkena PHK.

e. Pemohon sedang tidak tergolong dalam bantuan sosial lainnya.

f. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

g. Bantuan yang diberikan hanya untuk 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.*(Ringtimesbayunwangi)

 

Artikel Terkait