Nasional

Prof Bambang Brojonegoro Beberkan Kriteria Calon Ketua BPK RI

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 16/02/2022 21:16 WIB

Menteri Riset dan Teknologi Indonesia 2019-2021 Prof Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa bakti 2022-2027 tengah berlangsung di komplek Senayan, sejak 14 Februari lalu.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diketahui tengah melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) para calon petinggi lembaga auditor negara ini.

Salah satu yang juga menjadi sorotan adalah sosok calon Ketua BPK. Sebagaimana diketahui, Ketua BPK yang saat ini dijabat Agung Firman Sampurna akan segera berakhir pada tahun ini.

Terkait hal ini, Menteri Riset dan Teknologi Indonesia 2019-2021 Prof Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D membagikan pendapatnya soal kriteria calon Ketua BPK RI. Menurutnya, ada enam (6) kriteria agar seorang dapat menjabat sebagai Ketua BPK.

Pertama, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia ini, adalah memiliki integritas yang sudah diakui dan track record yang bersih.

"Pertama, diakui integritasnya dan track recordnya bersih. Kedua, punya pengalaman di bidang audit, baik sebagai auditor maupun sebagai komite audit," kata Prof Bambang ketika dimintai pendapatnya oleh Indonews.id, Rabu (16/2/22) malam.

Kriteria berikut yang tak kalah penting dan vital, lanjut, lulusan doktoral dari University of Illinois at Urbana-Champaign, USA ini, adalah memahami konsep umum akuntansi dan auditing, terutama manajemen audit.

"Ketiga. Memahami konsep umum akuntansi dan auditing, terutama manajemen audit. Keempat. Memahami atau punya pengalaman terkait kegiatan pemerintah atau BUMN," terang mantan Menteri Keuangan era Kabinet Kerja ini.

Berikutnya, sosok calon anggota maupun Ketua BPK, Prof Bambang menambahkan, adalah tidak memiliki konflik kepentingan sehingga mampu bersikap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kelima. Tidak punya konflik kepentingan dan mampu bersikap independen. Keenam, punya pemahaman ilmu hukum dasar tentang peraturan perundangan," tutup Prof Bambang.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dijadwalkan tengah melakukan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027.

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, mengatakan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan pada Senin-Selasa, 14-15 Februari 2022 di Komplek DPD RI.

“Ada 15 calon yang akan di uji DPD dari total 16 calon. Satu calon mengundurkan secara resmi dari proses uji kelayakan,” kata Sukiryanto beberapa waktu lalu.

Pada hari pertama, DPD RI melakukan uji kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI yakni Yves S. Palambang, Priyono Dwi Nugroho, Dori Santosa, Firmansyah, Didi Apriadi, Dadang Suwanda, Isma Yatun dan Haerul Saleh.

Kemudian pada hari kedua katanya DPD RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adrin Guntura, Syafri Adnan Baharuddin, Moza Pandawa Sakti, Kukuh Prionggo, Kristiawanto, Rachmat Manggala Purba, dan Osbal Saragi Rumahorbo.*

Artikel Terkait