Nasional

Waduh! Cak Imin Dukung Penuh Aturan JHT Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 17/02/2022 12:45 WIB

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan komentar mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, aturan tersebut wajar dilakukan. Sebab, JHT merupakan program di masa tua.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja menuai polemik.

Meski demikian, Cak Imin berpendapat bahwa ada misinformasi dengan yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

"Ya sebetulnya ada misinformasi bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua, wajar kalau menerimanya di masa tua," ujar Cak Imin, seperti dikutip dari wartaekonomi Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan, kebijakan tentang pencairan JHT boleh dicairkan kapan saja. Akan tetapi, ia mengklaim bahwa selama ini masyarakat mencairkan dana JHT sebelum mereka memasuki usia tua.

"Karena rata-rata boleh dicairkan kapan pun (tetapi) masa tuanya enggak ada (simpanan). Oleh karena itu namanya juga JHT jaminan hari tua ya dapatnya di hari tua, karena rata-rata dihabiskan sebelum tua kalau diambil setiap saat," tandasnya.

Di samping itu, Cak Imin berusaha menanggapi aspirasi dan akan dibawa ke DPR.

"Tetapi aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya tidak spontan ya enggak ada masalah bisa saja dikembalikan diambil kapan saja seperti sekarang," ujarnya.

"Cuma perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman di masa tuanya itu tidak punya simpanan sama sekali sulit (masa tuanya)," lanjutnya.

Diketahui, aturan terbaru tentang pencairan JHT tersebut menuai kontroversi.

Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun.*

Artikel Terkait