Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021.
Keduanya tersangka tersebut masing-masing atas nama Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin vmengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014.
"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," tuturnya.*