Nasional

Apresiasi Putusan Hakim Atas Kerry, Koordinator MAKI Minta Kejagung Hadirkan Riza Chalid atau Disidangkan In Absentia

Oleh : very - Jum'at, 27/02/2026 13:44 WIB


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari raja minyak Riza Chalid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2/2026) dini hari.

Boyamin mengatakan, putusan tersebut patut dihormati karena mendekati tuntutan jaksa penuntut umum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Walau demikian, Boyamin tetap mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Riza sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara yang sama.

"Saya meminta menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid," ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Boyamin mengatakan bahwa proses hukum terhadap Kerry dan kawan-kawan belum selesai karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan Tata Kelola Minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9. Prinsipnya kita hormati dan ini masih berproses, mereka masih bisa banding," kata Boyamin.

Boyamin mendesak agar Kejagung tetap memulangkan Riza Chalid untuk disidangkan di dalam negeri. Bila Riza tidak dapat dipulangkan hingga Lebaran, maka proses persidangan sebaiknya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Ia mengusulkan sidang tersebut digelar paling lambat April atau Mei 2026.

"Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, bahwa dirinya sudah meminta agar Riza Chalid bisa dihadirkan secara in absentia karena kasusnya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

”Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang," katanya.

Ia menegakan bahwa langkah tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berlarut-larut hingga melewati batas kedaluwarsa penuntutan.

"Karena yang dianggap Riza Chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia," ujarnya.

Boyamin mengatakan apabila hingga Mei 2026 belum ada kejelasan terkait persidangan Riza Chalid, maka MAKI akan mengambil langkah hukum.

”Kami akan mengajukan gugatan praperadilan guna mendorong Kejaksaan Agung segera menyidangkan Riza secara in absentia atau memulangkannya ke Indonesia,” ujarnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, putera raja minyak Riza Chalid. Kerry dipidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan wajib bayar uang pengganti hingga Rp 2,9 triliun.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2/2026) dini hari.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji mengatakan bahwa terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," ujar Fajar. *

 

Artikel Lainnya