Nasional

Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Secara Bertahab Logo Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Oleh : very - Senin, 14/03/2022 08:50 WIB

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara terkait laporan terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang dugaan penodaan agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).

Jakarta, INDONEWS.ID --- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label atau logo halal. Karena itu, secara bertahap label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam akun Instagram resminya @gusyaqut pada Sabtu (12/3).

Yaqut menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut.

Pasalnya, kata Yaqut, sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, dan bukan lagi organisasi masyarakat (ormas).

Sebelumnya, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya telah mengerluarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Penetapan label halal tersebut, katanya, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPU) dan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil seperti dikutip RMOL. ***

Artikel Terkait