Daerah

Buntut Penganiayaan di WSBK Mandalika 2021, Dosen Unmar Dr Ansar S.Pd, MP.d Ditetapkan Tersangka

Oleh : indonews - Senin, 11/04/2022 16:28 WIB

Dr Ansar SP.d, MP.d selaku dosen Universitas Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di ajang final WSBK Mandalika, Lombok, 21 November 2021 lalu

Lombok, Indonews.id - Dosen Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, Dr Ansar S.Pd, MP.d telah ditetapkan tersangka atas penganiayaan/tindak kekerasan terhadap bocah AW (12 tahun) dari Jakarta saat berlangsung Final World Superbika di sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, 21 November 2021.

Status tersangka terhadap oknum pendidik di Universitas Mataram tersebut dikeluarkan oleh Polres Lombok Tengah pada 3 Maret 2022.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada Ka bahwa pada hari Rabu, 3 Maret telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap perkara tindak kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 (satu), Undang Undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang RI nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditetapkan tersangka atas nama : 

Dr Ansar S.Pd, MP.d, laki-laki kelahiran Topei Peneki, 31 Desember 1972, pekerjaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), alamat jalan Cilinaya Indah no 85 Gerisak, kel Kekalik Jaya, kec Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Surat penetapan tersangka dikeluarkan dan ditanda tangani Iptu Redho Rizky Pratama S.Tr K, selaku Kasatreskrim dan Penyidik Polres Lombok Tengah, NTB.

Surat penetapan tersangka atas nama Ansar tersebut telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dengan tembusan Kapolres Lombok Tengah, NF (pelapor) dan Dr Ansar S.Pd, MP.d, (tersangka).

Tersangka Ansar melalui Kuasa Hukum Wawan Septiawan dari Fakultas Hukum Universitas Mataram "Laboratorium Hukum" juga telah melayangkan surat kepada Ibu NF perihal : PERMOHONAN BANTUAN tertanggal 5 April 2022.

"Dari investigasi dan informasi kami dapat mengambil kesimpulan bahwa BENAR dan SECARA JELAS klin saya Bapak Ansar melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Bapak maupun seorang pendidik di lingkungan civitas akademika Universitas Mataram," tulis Wawan Septiawan SH.

Selanjutnya Wawan Septiawan menawarkan dan memohon kiranya diberi kesempatan untuk Mendapat Ruang Berkomunikasi Secara Tatap Muka di Jakarta.

Sang pengacara menyebutkan penerapan pasal 80 (1) tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Wawan juga menawarkan pilihan nomor dua yakni membayar denda di luar persidangan dengan kesanggupan 2 kali lipat dengan yang semestinya (Rp 72 juta x 2) untuk dapat membantu biaya pengobatan AW.

Namun tawaran itu, ditolak oleh orang tua AW yang memang seorang pengusaha muda dengan berbagai lini usaha yang sukses.

" Jalan terus saja. Kita sama-sama ikuti proses hukum yang berlaku di persidangan Pengadilan Negeri Lombok Tengah saja, yaa," ujar orang tua AW kalem. (bs)

Artikel Terkait