Nasional

Pertemuan Tiga Parpol, PKB Harap Pilpres 2024 Tidak Diikuti Dua Pasang Calon

Oleh : very - Senin, 16/05/2022 07:09 WIB

Waketum PKB Jazilul Fawaid. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pertemuan Golkar, PAN, dan PPP berpeluang menjadikan Pemilu Presiden 2024 nanti diikuti tiga pasangan calon presiden/wakil presiden.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Minggu (15/5).

"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," katanya.

Seperti diketahui, tiga ketua umum partai politik, yaitu Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa, mengadakan pertemuan pada Kamis (12/5).

Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.

Terkait dengan apakah PKB akan bergabung dalam koalisi tiga parpol tersebut, dia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.

"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya seperti dikutip Antara.

Dikatakannya, bahwa pertemuan tiga parpol tersebut belum munculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan apa agenda dari pertemuan tersebut.

Wakil Ketua MPR RI itu berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap calon yang akan mereka usung.

Menurutnya, PKB sudah memutuskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai capres pada Pemilu 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Jazilul, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat undang-undang itu. ***

 

Artikel Terkait