Nasional

Vonis Hakim Terhadap Penggelapan Dana STKIP Bima, NTB

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 31/05/2022 18:35 WIB

Gedung STKIP Bima, NTB

Oleh Usman

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah beberapa kali menjalani sidang, baik mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU), mendengarkan keterangan-keterangan dari para Terdakwa, serta mencermati penyampaian dari Saksi saksi yang hadir maupun Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan fakta-fakta Hukum di persidangan, maka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima membacakan keputusannya terhadap Penggelapan Dana Kampus STKIP Bima sebesar kurang lebih Rp19 Milyar.

Nominal yang sangat fantastis untuk suatu daerah, maka vonis telah diputuskan yaitu masing mendapat ganjaran hukuman Pidana Penjara bagi mereka untuk ketiga terdakwa yakni Drs.Moh. Sofyan hukuman 3 tahun, Dr. Amran Amir, M.Pd hukuman 2 tahun, Moh. Fakhri, SE hukuman 8 bulan.

Belum diketahui apakah ketiga terdakwa tersebut akan naik banding atau menerima vonis tersebut.

Pada sidang sebelumnya bahwa Pihak Kejaksaan menutut ketiga terdakwa masing masing terdakwa 1 Haji Sofyan atau Haji Pian adalah 4 tahun. Terdakwa 2 adalah Haji Amran selama 3 tahun dan terdakwa 3 saudara Muhammad Fachri selama 1 tahun Penjara.

Dalam keputusannya, setelah mencermati secara seksama maka hakim memutuskan menghukum lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU).

Dunia Pendidikan merasa tercoreng atas kejadian Penggelapan dana dalam dunia Pendidikan ini, bagaimana mungkin Pengelola Lembaga melakukan perbuatan Pidana dimana mereka adalah orang orang terdidik dan seharusnya memberikan contoh yang baik tetapi melakukan perbuatan melawan Hukum yang tercela.

Semoga kejadian ini tidak akan terulang lagi dan menjadikan pelajaran berharga bagi Pendidik dan kampus-kampus lainnya.

Artikel Terkait