Nasional

Masyarakat Berharap Penindakan Korupsi Oknum Pejabat di Papua Berlanjut

Oleh : very - Kamis, 09/06/2022 15:36 WIB

Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi)

Jayapura, INDONEWS.ID - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus korupsi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua  ke tingkat penyidikan menyita perhatian luas dari masyarakat Papua. Kasus tersebut mendapat pemberitaan intens dari media lokal maupun nasional.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini ditengarai terhambat oleh perilaku sejumlah pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Tokoh Muda Papua, Absalom Kreway Yarisetouw, mengatakan mendukung dan mengapresiasi langkah KPK. Dalam pernyataan yang dipublikasikan sejumlah media, ia berharap agar KPK melakukan penyelidikan sampai ke tingkat kepala daerah dan segera mengumumkan tersangka tanpa pandang bulu.

"Jika memang benar Bupati Mamberamo Tengah terbukti bersalah maka segera dilakukan penahanan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain. Ini adalah sebuah prestasi luar biasa bagi KPK dan kami terus mendukung KPK memberantas korupsi di Bumi Cendrawasih," demikian Absalom Kreway Yarisetouw, dalam pernyataannya pada Rabu 8 Juni 2022.

Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh KPK ditambah dengan data pihak penegak hukum lainnya, sejak tahun 2008 sedikitnya ada delapan kepala daerah di Papua yang telah ditangkap, ditahan ataupun berstatus tersangka korupsi.

Sebagian besar adalah bupati. Mereka adalah Bupati Yapen Waropen, Solleman Betawi yang ditahan KPK tahun 2008. Bupati Supiori, Jules F Warikar, ditahan oleh KPK tahun 2009. Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK tahun 2010. Penjabat Bupati Lanny Jaya, John Way, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tahun 2011.

Selanjuntya, Bupati Biak Numfor yang ditahan oleh KPK pada tahun 2014. Gubernur Papua, Barnabas Suebu ditahan oleh KPK pada tahun 2014, Bupati Jayawijaya, David Agustinus Hubi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Papua pada tahun 2015. Selain itu, Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi pada tahun 2015, Bupati Mamberamo Raya, Dorius Dasinapa ditahan oleh Polda Papua dalam kasus korupsi pada tahun 2021 dan Mantan Bupati Yalimo (2016-2020), Lakiyus Peyon ditetapkan tersangka korupsi oleh Polda Papua pada tahun 2022.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah memetakan 10 dugaan kasus korupsi terbesar di Papua yang diharapkan ditindaklanjuti aparat.

Hal itu dikatakannya pada Mei tahun lalu. Mahfud sempat menyatakan keheranan tentang belum diajukannya ke pengadilan kasus-kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait korupsi di Papua.

Mahfud menegaskan pemerintah tidak mau dugaan korupsi di Papua terus-menerus terjadi.

Dia mengatakan bahwa masyarakat Papua akan `tersiksa` jika korupsi dibiarkan.

Terkait kasus terbaru korupsi di Mamberamo Tengah yang diungkap oleh KPK, dua saksi telah menjalani pemeriksaan di Polda Papua.

Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri. ***

Artikel Terkait