Nasional

Pemerintah Pastikan Pembahasan DOB Papua Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Oleh : Mancik - Jum'at, 24/06/2022 07:30 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Keduanya hadir secara langsung mewakili pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6/2022).

Rapat yang mengagendakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU DOB Papua itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketiga rancangan itu, di antaranya RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang kemudian disepakati perubahan namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.

Rapat tersebut diawali dengan membahas DIM RUU DOB Papua Selatan. Dalam RUU tersebut terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.

Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilu akan diatur melalui aturan peralihan, dengan rumusan “Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu”.

"Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar

Dalam dinamika pembahasannya, terdapat sejumlah masukan yang mengemuka, di antaranya penekanan agar RUU sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat. Ini misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam draf RUU inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah adat Tabi).

Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, daerah tersebut masuk wilayah adat Lepago.

Karena itu, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar pemekaran dilakukan sesuai wilayah adat, pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintang masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago.

"Prinsipnya kami pemerintah bersama DPR RI, DPD RI akan berusaha sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat Papua, aspirasi gubernur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua,” terang Bahtiar.

Usai rapat bersama pemerintah, RDP kemudian dilanjutkan bersama unsur Pemerintah Provinsi Papua. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang hadir mewakili Gubernur Papua kembali menyatakan dukungannya terhadap pemekaran di Papua. Dia menekankan agar pemekaran tersebut dilakukan berdasarkan wilayah adat.

Senada dengan Sekda, Asisten 2 Provinsi Papua berharap DOB dapat menjadi solusi untuk mempersempit kesenjangan dan mempercepat pembangunan di Papua.

Pasalnya, kata dia, hambatan utama percepatan pembangunan di Papua adalah diferensiasi tiap daerah yang begitu tajam. Berdasarkan data yang dikantonginya, dari beberapa indikator menunjukkan pembangunan di pesisir lebih baik dibanding wilayah pegunungan.*

TAGS :

Artikel Terkait