Nasional

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemkab di Kaltara Laporkan Hasil Inventarisasi Aset Desa

Oleh : luska - Jum'at, 24/06/2022 15:04 WIB

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Tarakan, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menutup kegiatan ‘Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa Wilayah Kalimantan Utara’ Kamis (23/6/2022) di Kota Tarakan.

Yusharto mengatakan di Provinsi Kalimanta Utara (Kaltara) dari 4 Kabupaten, baru Kabupaten Tana Tidung yang melaporkan hasil inventarisasi aset desa kepada Kemendagri. Tana Tidung melaporkan dengan jumlah 32 desa dan nilat aset sebesar Rp142.780.084.995.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tana Tidung yang telah melaporkan Laporan Aset Desa kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yusharto.

Yusharto berharap kedepannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Utara yang belum melaporkan hasil inventarisasi aset desa kepada Kemendagri diharapkan untuk dapat segera menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, Di mana akan dilakukan pembaruan data dalam setiap bulan secara berkala. 

“Kementerian Dalam Negeri mengajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan penertiban aset desa sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik,” tutur Yusharto.

Menurut Yusharto, aset desa tidak hanya diinventarisasi melainkan dimanfaatkan untuk dikelola oleh desa, beberapa pemanfaatan aset yang dilakukan oleh pemerintahan desa yang mampu meningkatkan pendapatan desa. 

Ada beberapa contoh pemanfaatan aset Desa seperti di Desa Ara, Kab. Bulukumba dan Desa Sambirejo, Sleman, Yogyakarta. 

Desa ara merupakan desa yang sangat indah dengan aset wisatanya, aset wisata berasal dari tebing karang yang dikelola oleh pemerintah desa untuk menarik pengunjung wisata. Sementara Desa Sambirejo di Yogyakarta memanfaatkan aset berupa lahan yang tadinya bekas tambang dan dinyatakan ilegal menjadi lokasi wisata yang dikeloal desa dan mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa). 

“Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Yusharto.

Aset adalah semua hak yang dapat digunakan dalam operasional suatu entitas seperti tanah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan. Aset merupakan sumber ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi suatu entitas dikemudian hari.

Kebijakan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa adalah dengan membuat Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n. Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa. 

'Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa, di Wilayah Kalimantan Utara' menjadi penting untuk dilaksanakan dengan harapan baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa di Provinsi Kalimantan Utara  dapat memahami regulasi yang ada terkait aset desa dan tumbuh kesadaran arti pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan benar, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kegiatan 'Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa' telah diselenggarakan mulai tanggal 22-24 Juni 2022 dihadiri Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa terpilih. 

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk membangun pemahaman terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta memberikan asistensi dan supervisi secara teknis kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan inventarisasi aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Lka)

TAGS :

Artikel Terkait