Nasional

Ferdy Sambo: Saya Beri Keterangan Apa yang Saya Ketahui, Saya Lihat dan Saya Saksikan

Oleh : very - Kamis, 04/08/2022 21:26 WIB

Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Tribun)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol. Ferdy Sambo menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai yang dia lihat dan ketahui.

Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis petang (4/8).

Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," ujar Sambo kepada para wartawan.

Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya.

Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang.

"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo.

Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi.

Kepada wartawan, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy seperti dikutip Antaranews.com.

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya.

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya.

Pada Rabu malam, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Posisinya pun disebut tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi enggan merinci lebih jauh pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," jelasnya seperti dikutip Liputan6.com.

Terlebih, lanjut Andi, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J tersebut. Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri Nonaktif.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," Andi menandaskan. ***

 

Artikel Terkait