Nasional

Dirjen Bina Pemdes Terima Audiensi Kabupaten Donggala Bahas Batas Desa

Oleh : luska - Selasa, 09/08/2022 19:08 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menerima audiensi Kabupaten Donggala terkait penegasan dan penetapan batas desa, Senin (8/8/2022) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta. 

Yusharto menjelaskan penegasan batas desa dapat dilakukan dengan teknik kartometrik oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), namun apabila masyarakat tidak menyetujui maka dapat dilaksanakan musyawarah langsung ditempat batas desa.

"Untuk penyelesaian batas desa dengan musyawarah dapat menggunakan APBDeaa sesuai dengan kode rekening yang ditetapkan. Pemkab juga dapat menganggarkan kegiatan PPBDes dalam APBD yang disesuaikan dengan SBM daerah," jelas Yusharto. 

Menurut Yusharto pedoman penetapan dan penegasan batas desa telah diatur didalam Permendagri No. 45 Tahun 2016. Adapun secara teknis diperlukannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai ketentuan yuridis yang mengatur terkait batas desa.

Yusharto mengungkapkan dalam penyelesaian peta batas pemerintah daerah dapat bersurat kepada BIG terkait permintaan peta dasar serta permohonan verifikasi teknis penyelesaian batas desa. Selain itu dapat juga dilakukan dengan upaya membangun Bumdes dengan terlebih dahulu mengatur batas wilayah sumber daya alam yang akan dikelola secara bersama sama melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Dirjen Bina Pemdes juga menyampaikan dibutuhkan manajemen knflik yang postif dari pemerintah daerah untuk menghasilkan solusi bagi penetapan batas desa di Kecamatan Dampelas.

"Sebagai tindak lanjut, akan terus dibangun koordinasi dan komunikasi antara Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bersama Pemkab Donggala dalam hal fasilitasi penegasan dan penetapan serta penyelesaian permasalahan batas desa," ungkap Yusharto. 

Plt. Kadis PMD Kab. Donggala menyampaikan permasalahan batas desa Di Kabupaten Donggala tepatnya di Kecamatan Dampelas Desa Sabang dan Desa Talaga dengan motif masing-masing Saling mengklaim wilayah batas desa.

Upaya upaya yang sudah dilaksanakan dalam menyelesaikan permasalahan peta wilayah batas desa oleh pemerintah kabupaten adalah membuat draft Keputusan Bupati tentang batas Desa Sabang dan Talaga dalam tenggat waktu 6 bulan setelah dilakukan diskusi pada tanggal 13 Juni 2022.
Sudah ada upaya dari pemkab dalam melakukan mediasi secara bersama dengan perwakilan masing-masing desa. (Lka)

Artikel Terkait