Nasional

Bupati Pemalang OTT KPK, Gubes IPDN Minta Rombak Ulang Sistem Pilkada Langsung

Oleh : luska - Sabtu, 13/08/2022 11:27 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID – Guru besar IPDN Djohermansyah Djohan meminta sistem pemilihan kepala daerah secara langsung perlu dirombak ulang. Hal ini terkait dengan tangkap tangan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo oleh KPK pada Kamis (11/8/2022). Prof Djo, sapaan akrab beliau, saat diwawancara Indonews pada Sabtu (13/8/2022) mengungkapkan bila MAW ditetapkan menjadi tersangka maka ia akan menjadi Kepala Daerah ke-445 sejak diberlakukannya Pilkada Langsung pada tahun 2005. 

Presiden i-Otda tersebut, menyebutkan dari hasil riset yang dilakukan timnya, bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah tak boleh dipandang sebagai fenomena individu, “Ini sudah masif, angka empat ratusan lebih itu, apalagi pada figur yang menduduki posisi puncak di daerah jelas bukan hal remeh. Ada struktur yang dilibatkan seperti turut terseretnya sejumlah ASN akibat mereka turut memuluskan jalan korupsi. Ini hampir dua puluh tahun kita menganut sistem pemihan langsung, melihat ini semua, apa sistem tersebut akan terus dilanjutkan?”

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan memprediksi praktik transaksional yang beraroma korupsi akan semakin marak dilakukan di daerah sehubungan agenda Pemilihan Kepala Daerah 2024 semakin dekat. “Perangnya, dalam tanda kutip pada 2024. Akan tetapi pengumpulan amunisinya sudah dimulai dari sekarang. Bukan rahasia lagi kalau ongkos pilkada ini super mahal. Dari biaya saksi, beli ‘kapal’ parpol, bahkan membeli suara pemilih. Di sana ada celah pula para cukong bermain. Ujung-ujungnya Kepala Daerah dituntut baik modal, jalan pintas, mau tak mau ya korupsi. Kalau KPK gencar lakukan operasinya, maka tak lama lagi juga akan mencuat kasus-kasus serupa Pemalang ini.”

Oleh sebab itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri (2010-2014) ini mewanti-wanti agar segera dilakukan revisi terkait sejumlah regulasi Pilkada Langsung, “Demokrasi itu bisa langsung mau pun tak langsung. Ada mekanismenya. Kasus-kasus selama ini perlu menjadi catatan serius. Untuk itu perubahan perlu segera dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2024” demikian pungkas Koki Otonomi. (Rzl)

Artikel Terkait