Bisnis

Jamin Kemudahan dan Transparansi Layanan Bagi Pelaku Usaha, Barantan Ikut Tanda Tangani Penerapan SSm QC Pengangkut

Oleh : very - Kamis, 25/08/2022 18:22 WIB

Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian terus melakukan inovasi untuk kemudahan dan transparansi layanan bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditandai dengan ikut menandatangani Pakta Integritas Penerapan Single Submission (SSm) Pengangkut di Jakarta.

Penerapan SSm Pengangkut secara mandatori berlaku mulai 1 September 2022 dan sementara dilakukan di 14 pelabuhan, yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2022 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).

“Kami bersepakat untuk menjamin kemudahan dan transparansi layanan pemerintah bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor. Hal ini terlaksana dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Single Submission yang telah dilakukan kemarin (Senin, red),” kata Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/8).

Bambang menambahkan, perlu integrasi pola operasional dan kolaborasi sistem informasi sehingga bisa memangkas birokrasi yang dianggap masih berbelit-belit. Menurutnya ini sesuai dengan kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Di mana akan dilakukan peningkatan percepatan perluasan SSm Quarantine Customs, pemeriksaan bersama antara Karantina dan Bea Cukai.

“Wilayah kerja unit pelaksana teknis Barantan ada juga di pelabuhan. Oleh karena itu, kami terus mendukung penerapan single submission ini (SSm, red). Sementara terealisasi di empat belas pelabuhan,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk layanan Karantina di pelabuhan.

Dalam mendukung kelancaran penerapan SSm, seluruh instansi terkait akan membuka layanan bantuan baik secara fisik maupun daring. Layanan ini untuk pengaduan pengguna jasa dalam permasalahan penerapan SSm.

“Implementasi SSm Pengangkut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi. Mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting, karena pelabuhan dipandang sebagai sektor yang paling lemah,” ujar Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati seperti dikutip dari IDXChannel.com.

Melalui SSm Pengangkut, Ariati menambahkan, ruang-ruang gelap bisa terlihat, tidak ada lagi peraturan abu-abu. Data tepat dan tidak ada pungutan liar lagi.

Turut hadir Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani, perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan.

UPT lingkup Barantan yang turut serta dalam penerapan SSm, yakni Karantina Pertanian Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Makassar, Semarang, Cilegon, Pekanbaru, Pontianak, Lampung, Palembang, Batam, Samarinda, Balikpapan, dan Kendari.

Artikel Terkait