Jakarta, INDONEWS.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyampaikan jika permohonan banding atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilayangkan Irjen Ferdy Sambo telah masuk proses pengkajian.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8).
Adapun nantinya keputusan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo bakal ditentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding apakah diterima atau ditolak.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," ujar Syahar.
Di sisi lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022 proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:
Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.*