Nasional

Menteri ATR/BPN Akan Hadiri Seminar Melawan Mafia Tanah dengan Manajemen Perang

Oleh : luska - Selasa, 30/08/2022 18:37 WIB

Semarang, INDONEWS.ID - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bakal menghadiri seminar pertanahan yang mengusung tema “Melawan Mafia Tanah dengan Strategi Manajemen Perang” di Semarang pada Rabu (31/8/22).

Seminar diselenggarakan dalam bentuk bauran (hybrid) –luring dan daring—ini merupakan kerja sama antara Yayasan Penegak Etika Nusantara (Yapena) dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPW Jawa Tengah. 

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami pada masalah mafia tanah,” kata Ketua Yapena Ahmed Kurnia Soeriawidjaja pada Senin (29/8/22).

Sesuai namanya, Yapena berkiprah dalam persoalan etika yang harus ditegakkan di segala bidang. 
Etika yang dapat diartikan sebagai disiplin, nilai-nilai, integritas, serta kejujuran, memegang peranan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Etika tidak dapat diabaikan dalam banyak lini kehidupan. Salah satu persoalan etika yang tengah dikawal Yapena adalah menyangkut sengkarut pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

Kondisi tersebut memang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo sejak beberapa tahun terakhir, yang kemudian menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah.

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Satgas Antimafia Tanah. Hal yang sama dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri). 

Kedua institusi tersebut melakukan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman pada 17 Maret 2017. Nota kesepahaman yang sama juga dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan lembaga lain, di antaranya, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. 

Tentu saja, memberantas mafia tanah tak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, pelaku mafia tanah itu mencakup sekian banyak orang atau pihak, termasuk oknum yang memiliki kuasa dalam penyelenggaraan dan pengurusan administrasi pertanahan. Mulai dari oknum-oknum: kepala desa, kecamatan, notaris-PPAT, makelar ataupun kuasa pengurusan tanah, aparat kantor pertanahan (ATR/BPN), hingga peradilan. 

Karena itu, secara garis besar, pengertian mafia tanah adalah kelompok yang melakukan kejahatan secara sistematis dan terorganisasi dengan melakukan berbagai upaya untuk memperoleh tanah yang bukan haknya. Banyak modus yang dilakukan mafia tanah untuk menyerobot lahan milik orang lain. Mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau menduduki lahan tanpa hak, hingga mencari legalitas di pengadilan. 

Ini memang pekerjaan rumah yang besar. Namun demikian, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bertekad untuk menyelesaikannya. Dalam beberapa kesempatan, Hadi menyatakan akan memberantas mafia tanah dengan melancarkan manajemen perang, yakni deteksi, identifikasi, dan eksekusi. Strategi tempo yang cepat pun dipilihnya. Sudah banyak modus mafia tanah yang diidentifikasi dan akan dieksekusi oleh pihaknya. 

Dalam kerangka itulah, Yapena dan JPKP menggelar seminar bertema “Melawan Mafia Tanah dengan Strategi Manajemen Perang”. Para pembicara terdiri dari Kajati Jawa Tengah Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Andi Herman, Kapolda Jateng cq Dirreskrimsus Dwi Subagyo, Kakanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Anggota DPR RI Riyanta, dan pakar hukum pertanahan dari FH UGM Prof. Dr. Nurhasan Ismail. Bertindak selaku moderator adalah Pemred indonews.id Asri Hadi yang juga dosen senior pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (Lka)

Artikel Terkait