Nasional

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bantul

Oleh : luska - Minggu, 25/09/2022 13:35 WIB

Bantul, INDONEWS.ID - Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pilkades serentak pada 21 desa di 12 kecamatan dan diikuti oleh 75 calon kepala desa, 69 calon kepala desa laki-laki dan 6 calon kepala desa perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 204.104 pemilih yang tersebar di 564 TPS. Kabupaten Bantul merupakan daerah terakhir yang melaksanakan pilkades serentak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022, Minggu,25 September 2022.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bantul sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Waktu Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2022 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktek langsung dari penerapan protokol kesehatan selama pilkades serentak di Kabupaten Bantul. Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak. Yusharto juga mengapresiasi langkah inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dengan menciptakan Sipil Ampuh (Aplikasi Pilihan Lurah yang Amanah, Profesional dan Tangguh) sebagai upaya percepatan penghitungan suara dan meminimalisir sengketa. (Lka)
 

Artikel Terkait