Nasional

UUU PPRT Bentuk Pengakuan dan Perlindungan terhadap PRT di Indonesia

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 01/10/2022 16:59 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan urgensi keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

"Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy dalam Forum Diskusi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mendorong semua pihak agar RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga.

"KSP apresiasi kekompakan langkah pemerintah, DPR dan CSO. Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," ujar Jaleswari.

Sebagai informasi, gugus tugas percepatan RUU PPRT dibentuk KSP beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, serta Kejaksaan Agung.

Gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.*

Artikel Terkait