Nasional

Sebanyak 10 Desa Raih Apresiasi Desa Terbuka dari KI Pusat

Oleh : very - Kamis, 08/12/2022 16:36 WIB

Penyerahan Anugerah Apresiasi Desa 2022 yang dilakukan Komisioner KI Pusat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/12/2022). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan Apresiasi Desa 2022 kepada 10 Desa sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk desa  yang transparan dan sejahtera.

Adapun 10 desa yang mendapatkan Apresiasi Desa 2022, yaitu Desa Bukit Jaya Provinsi Sumatera Selatan, Desa Bunga Pasang Salido Sumatera Barat, Desa Ploso Jawa Timur, Desa Tengin Baru Kalimantan Timur, Desa Titian Kuala Kalimantan Barat, Desa Bokong Nusa Tenggara Timur, Desa Ganra Sulawesi Selatan, Desa Sendangsari Daerah Istimewa Yogyakarta, Desa Duda Timur Bali, dan Desa Maitara Tengah Maluku Utara.

Penanggung jawab Apresiasi Desa KI Pusat Gede Narayana mengatakan bahwa partisiasi dari masyarakat desa sangat dibutuhkan dalam mewujudkan desa yang transparan demi masyarakat sejahtera demi terciptanya Indonesia Jaya.

“Untuk itulah KI Pusat sebagai garda terdepan pelaksanaan keterbukaan informasi publik menggelar kegiatan Apresiasi Desa ini secara berkelanjutan dengan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam acara yang bertajuk “Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2022” di Jakarta, Kamis (8/12).

Penyerahan Anugerah Apresiasi Desa 2022 yang dilakukan Komisioner KI Pusat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/12/2022) itu turut dihadiri oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong melalui online. Selain itu, acara itu juga dihadiri oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti, dan seluruh Komisioner KI Pusat. Selanjutnya, dihadiri pula oleh Komisioner KI Provinsi, Bupati dan Walikota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi/Kabupaten, Kelapa Dinas Komunikasi Informatika Provinsi, maupun dari NGO, maupun rekan media.

Gede Narayana mengatakan bahwa pelaksanaan Apresiasi Desa dimulai dari bulan Oktober dengan kegiatan sosialisasi kepada semua desa dengan melibatkan KI Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Maysarakat dan Desa (PMD) setempat.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu disampaikan tentang metodologi dan tahapan pelaksanaan Apresiasi Desa hingga tahap akhir pelaksanaan Penganugerahan Apresiasi Desa yang berlangsung pada hari ini.

Menurut Gede, ada 90 desa yang ikut berpatisipasi. Selanjutnya, KI Pusat meminta kepada 90 Desa untuk mengisi kuesioner dan selanjutnya pada bulan November dilakukan verifikasi pengisian kuesioner.

“Dari hasil Verifikasi tersebut diperoleh 10 Nominasi Desa Transparan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah yaitu; 5 Desa pada Wilayah Indonesia Barat, 4 Desa pada Wilayah Indonsia Tengah, dan 1 Desa pada Wilayah Indonesia Timur,” katanya.

Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat itu mengatakan bahwa pelaksanaan Keterbukanan Informasi Publik Desa merupakan salah satu syarat terwujudnya tata kelola penyelenggaraan desa yang baik.

Gede mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, sudah menjadi keniscayaan bagi Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Desa, untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yaitu transparan, akuntabel, efektik dan efesien.

“Niscaya, dengan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut, penyelenggara Pemerintah Desa akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat pun akan sejahtera,” katanya.   

(Penanggung jawab Apresiasi Desa KI Pusat Gede Narayana. Foto:Ist)

Evaluasi dan Apresiasi Desa ini diselenggarakan bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai bagian dari memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa.

“Pada nantinya, hasil dari Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa dapat menjadi literasi atau referensi bagi Pemerintah untuk menyusun dan mengambil kebijakan guna pemajuan keterbukaan informasi publik di Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Donny Yoesgiantoro mengatakan pelaksanaan Evaluasi dan Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran pelakasanaan keterbukaan informasi publik dan juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi pelakansanaan keterbukaan informasi publik pada Desa.  

Kegiatan tersebut antara lain bertujuan untuk mendorong terpenuhinya hak azasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat Desa yang mudah diakses.

“Mendorong tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa, yaitu informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Donny juga menyampaikan selamat kepada para peserta mendapatkan apresiasi Desa Terbuka tersebut. “Saya memberikan penghormatan yang tinggi atas komitmen Bapak dan Ibu semua telah megimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik di bawah kepemimpinan Bapak dan Ibu,” kata Donny.

Ketua KI Pusat itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta stakeholder terkait, atas suportnya dalam pelaksanaan Evaluasi dan Apresiasi Desa tahun 2022 yang telah berjalan dengan baik.

“Harapan semoga kita dapat bekerja sama di tahun-tahun kedepan dalam kerangka perwujudan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,” ujarnya.

 

(Perwakilan dari 10 Desa yang meraih penghargaan dari KI Pusat. Foto: Ist)

 

Pentingnya Keterbukaan Pemerintahan Desa

Sementara itu, Plt.Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah dan upaya mensosialisasikan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada Pemerintah Desa.

“Melalui penerapan keterbukaan informasi publik tersebut, tentunya masyarakat Desa akan mendapatkan manfaat secara nyata, serta penyelenggaraan Pemerintah Desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat karena penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif,” katanya.  

Nunik mengatakan, KI Pusat berkomitmen tinggi untuk selalu mensosialisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Kami menyadari, pelaksanaan Evaluasi dan Apresiasi Desa mulai dari tahapan Sosialisasi, Penerimaan Rekomendasi Kepesertaan Desa dari Komisi Informasi Provinsi, Pengisian Kuesioner, dan Pendalaman/Visitasi Ke Desa terdapat kekurangan di sana-sini. Sebelumnya kami ucapkan permohonan maaf dan kekurangan tersebut, tentunya menjadi catatan bagi Komisi Informasi Pusat untuk perbaikan ditahun mendatang,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait