Opini

Pemasok 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi di Medan secara yuridis harus disidik sebagai pelaku TPPU

Oleh : luska - Kamis, 08/12/2022 19:16 WIB

Oleh: Dr Anang Iskandar, ahli hukum narkotika mantan KA BNN

Pemasok narkotika bila tidak disidik, dituntut dan diadili sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang maka aset pemasok narkotika tersebut akan semburat kemana mana dan dalam jangka panjang memperlemah penegakan hukum narkotika yang tujuannya membuat jera pelakunya.

Penangkatan empat tersangka pemasok 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi di wilayah Sumatra Utara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal  Polri menangkap empat tersangka kasus peredaran gelap narkotika yang terlibat peredaran gelap narkotika di Medan.

Dari empat tersangka yang ditangkap dua diantaranya oknum anggota TNI yang penyidikannya diserahkan pada penyidik POM TNI, sedangkan dua tersangka disidik oleh Penyidik Polri (RAOLNEWSCOM,7 DES 2022) 

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pemasok narkotika dengan barang bukti sebanyak 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi tersebut dapat disidik dan dituntut secara splitsing dan simultan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.

Perlu difahami bahwa kejahatan peredaran gelap narkotika adalah kejahatan bisnis obat  illegal yang modalnya sangat besar dan keuntungannya juga sangat menghiurkan. Supaya pelakunya jera, maka pelakunya harus disidik dan dituntut secara pidana dengan penjatuhan hukuman berupa pidana dengan pemberatan, dan juga disidik serta dituntut secara splitsing sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan bisnis narkotikanya (pasal 97 UU no 35/2009 yo UU no 8/2010)

Oleh karena itu baik penyidik Polri maupun penyidik POM TNI dapat melakukan penyidikan terhadap tersangka baik sebagai pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika maupun pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatannya secara splitsing.

Demikian pula penuntutannya jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan secara splitsing bila perkara pemasok narkotika di Medan tersebut berkasnya dijadikan satu yang berisi tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (pasal 142 KUHAP).

Kalau hanya dihukum penjara, pelaku kejahatan bisnis gelap narkotika ini secara empiris tidak jera, mereka hanya jera bila dihukum penjara dan aset hasil kejahatannya dirampas untuk negara.

Kejahatan narkotika itu kejahatan bisnis

Bisnis peredaran gelap narkotika illegal merupakan transnasional crime yaitu kejahatan dimana terjadi disuatu negara, tetapi dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan dinegara lain, apa bila disuatu negara penduduknya banyak menjadi pengguna narkotika illegal, hal tersebut akan mempengaruhi para pemasok dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan pengguna narkotika di negar tersebut.

Berdasarkan penelitian jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia berjumlah sekitar 6 juta orang artinya kebutuhan narkotika untuk sekitar 6 juta pengguna narkotika dalam keadaan ketergantungan kalau dimatematikakan itu sangat besar. Dengan kebutuhan narkotika illegal yang sangat besar tersebut maka indonesia menjadi sasaran pemasok narkotika baik baik pemasok dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Itu sebabnya cara menanggulangi bisnis peredaran gelap narkotika menggunakan teori ekonomi khususnya mengenai demand and supply dimana untuk memberantas peredaran gelap narkotika dilakukan dengan cara menekan deman dan menekan suppy agar pasar anjlok.

Artinya untuk melawan peredaran gelap narkotika dilakukan melalui langkah khusus makin serius tekanannya dalam menekan deman dan menekan supply maka pasar menjadi sepi transaksi.

Langkah menekan deman

Mencegah agar masarakat secara individu tidak menjadi pengguna atau penyalahguna narkotika untuk pertama kali sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan cara memberikan pendidikan kepada masarakat bahwa narkotika itu obat berbahaya kalau digunakan tidak atas petunjuk dokter dan dapat mengakibatkan sakit ketergantungan akan narkotika yang berkepanjangan.

Mencegah agar masarakat secara individu tidak ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya dan dipaksa orang lain atau kerabatnya untuk menggunakan narkotika untuk pertama kali, kalau sudah menjadi korban tersebut selanjutnya secara medis menjadi penyalah guna dan penyalah guna dalam keadaan ketergantungan (pecandu).

Mencegah relapse secara non yustisi atas perintah UU dimana penyalah guna diwajibkan untuk melakukan wajib lapor pecandu untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh dan pulih dengan biaya ditanggung negara dimana selama perawatan status pidananya demi hukum gugur berubah jadi tidak dituntut pidana. Hal ini karena negara berkepentingan untuk itu.

Mencegah relapse secara yustisi atas perintah UU dimana hakim wajibkan menggunakan kewenangan untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi agar sembuh dan pulih seperti sedia kala agar penyalah guna tidak kambuh atau relapse. Hal ini juga karena negara berkepentingan untuk itu.

Langkah secara yustisi ini secara yuridis hanya sebagai langkah alternatif atau langkah terakhir karena tidak efisien. Dimana negara menanggung biaya penegakan hukum yang jauh lebih besar dibanding biaya non yustisi, belum termasuk kerugian masarakat atau kerugian sosial akibat penegakan hukum.

Langkah represif : 

Pertama, melakukan penegakan hukum terhadap pengedar sebagai pemasoknya narkotika melalui sistem peradilan pidana dan terhadap penyalah guna sebagai demannya melalui sistem peradilan rehabilitasi yang dibangun oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hakim diberi kewajiban dan kewenangan untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi (pasal 103).

Kedua, melakukan penegakan hukum terhadap pengedar sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dengan melakukan, penyitaan aset pelaku sebagai pemasok narkotika dengan pembuktian terbalik di pengadilan (pasal 98)

Ketiga, memutus jaringan peredaran gelap narkotikanya sehingga jaringan bisnis narkotikanya terhenti.

Kalau penegakan hukum berpedoman pada UU narkotika secara komprehensif dimana langkah preventif dan langkah represif dimplementasikan secara simultan saya yakin dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama indonesia termasuk negara yang sukses melawan  peredaran gelap narkotika.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya penjarakan pengedarnya.

Artikel Terkait