Nasional

Raih Predikat Informatif, Kinerja Kemenperin Semakin Optimal dalam Menjalakan UU KIP

Oleh : very - Jum'at, 16/12/2022 10:30 WIB

Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan Sulaiman saat menerima penghargaan Lembaga informatif di Tangerang Selatan, Rabu (15/12). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan penghargaan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada gelaran itu,  Kemenperin mendapatkan predikat “informatif” dengan nilai 98,51.

Predikat tersebut diberikan atas hasil monitoring dan evaluasi KIP yang dilakukan sejak Agustus sampai dengan November 2022 terhadap 372 badan publik. KIP merupakan lembaga independen untuk mengawal dan memastikan terwujudnya keterbukaan informasi oleh badan publik.

"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Kemenperin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih informatif sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang. Melalui penghargaan ini, tentunya kami akan terus berupaya menyampaikan informasi dengan lebih modern agar mudah diakses dan mudah dipahami masyarakat,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan Sulaiman di Jakarta, (15/12).

Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Banten, Rabu (14/12), penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha kepada Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan Sulaiman.  

Sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, keseluruhan badan publik diklasifikasi dalam lima kategori, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Masrokhan menuturkan, predikat “informatif” diraih Kemenperin atas upaya menjalankan dan memenuhi amat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat luas (UndangUndang KIP).

“Tentunya pencapaian klasifikasi badan publik ‘Informatif’ ini menunjukkan semakin optimalnya kinerja Kemenperin dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Irjen Kemenperin menambahkan, perolehan penghargaan predikat “informatif” yang diterima Kemenperin bukan untuk pertama kalinya. “Kami juga pernah mendapatkan penghargaan serupa pada tahun 2020, dan kami akan terus berupaya terus mempertahankan prestasi ini untuk tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada tahun 2012, Kemenperin mendapatkan peringkat sebagai badan publik terbaik ke-1, dan mendapatkan peringkat sebagai badan publik terbaik ke-2 pada 2017. Kemudian, sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 KIP mengubah kategori menjadi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Dalam kurun waktu tersebut, Kemenperin dua kali mendapatkan peringkat informatif dan tiga kali mendapatkan peringkat menuju informatif.

 

Agar Partisipasi Publik Bertumbuh

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh pemerintahan badan publik.

“Kami meyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance. Kami melakukan ini karena ingin partisipasi publik tumbuh. Sejatinya hal tersebut akan mendukung ketahanan nasional dalam negara demokrasi,” ujar Donny.

“Kegiatan tersebut tidak semata-mata sebagai seremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.  

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pemenuhan hak informasi bagi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dari hak asasi manusia.

Menurutnya, untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dibutuhkan instrumen hukum yang lebih operasional yaitu dengan adanya undang-undang.

“Kita patut bersyukur bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Melalui Undang-Undang KIP, pada dasarnya tidak hanya mengatur soal jaminan dan perlindungan hak asasi setiap orang untuk memperoleh informasi, melainkan bagaimana tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dijalankan secara transparan, efektif dan efesien, serta dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Menkopolhukam juga mengapresasi seluruh badan publik yang mendapat predikat “informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

Ia pun mengimbau badan publik yang belum mendapatkan predikat tersebut agar melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik masing-masing.

“Saya mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah menunjukkan kemampuannya dalam menjalankan dan memenuhi amanat UU KIP sehingga memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai badan publik informatif,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemenperin.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dikelompokan berdasarkan beberapa kategori antara lain kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik. ***

Artikel Terkait