Nasional

Sistem Proporsional Tertutup Menghindari Banyaknya Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Oleh : very - Rabu, 11/01/2023 22:49 WIB

Liga Literasi Nasional. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Beberapa hari ini elit-elit politik dibuat pusing bukan kepayang.  Sebanyak delapan parpol menyatakan menolak pelaksanaan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang. Sementara di sisi lain, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang tetap teguh untuk mendukung sistem proporsional tertutup.

Sekretaris Jenderal Liga Literasi Nasional, Girindra Sandino mengatakan jika mengingat sejarah pemilu pada tahun 2009, saat itu sistem proporsional daftar tertutup (closed list) tidak sama sekali mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU VI/2008 tentang Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 yang mengubah tata cara penetapan calon legislatif pada pemilu 2009 yang sebelumnya berdasarkan nomor urut menjadi suara terbanyak.

“Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislation, artinya membatalkan pasal atau materi muatan pasal tertentu dalam pasal Undang-undang yang dimohonkan judicial review. Bukan merupakan positive legislation, rumusan pasal baru,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (11/1).

Karena itu, jika UU Pemilu baru merumuskan closed list sama sekali tidak mengkhianati putusan MK, karena secara konstitusional merupakan wilayah kewenangan pembuat undang-undang.

Selain itu, kata Girindra, hal itu juga untuk menghindari banyaknya Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di MK. “Tanpa mengingkari asas proporsionalitas, bahkan mencegah ‘permainan’ dalam tahap-tahap penghitungan suara closed list system sangat perlu dipertimbangkan untuk mengganti model penetapan caleg sekarang,” katanya.

Manfaat dari sistem daftar tertutup ini, katanya, jika terus mempertahankan sistem presidensialisme seperti ini diperlukan disiplin fraksi juga membangun sistem kepartaian, yakni dengan sistem closed list.

“Siapa bilang ‘membeli kucing dalam karung’, ambil contoh, misal di Jerman namanya daftar tetap/baku, pada surat suara, di bawah nama atau lambang parpol nama- nama caleg berurutan tertulis,” katanya.

Selain itu, katanya, sistem proporsional daftar tertutup, memberi peluang pada kader-kader partai yang militan, dan ahli dibidangnya masing-masing. Juga menutup ‘kader karbitan’ atau ‘titipan’ yang mempunyai modal atau uang banyak dan baru beberapa bulan masuk partai menjjadi calon anggota legislator.

Pun dalam kampanye, kader-kader partai tidak bermain sendirian, dalam arti karena harus berusaha meraih suara sebanyak-banyaknya untuk partai sehingga dalam kampanye pemilu, mereka akan mengkampanyekan visi, misi, dan program partai.

Lain halnya jika sistem proporsional daftar terbuka, mereka akan masing-masing, personal, jauh dari mengkampanyekan ideologi partainya serta potensi money politics lebih besar dengan memobilisasi pemilih.

Dan untuk menepis oligarki parpol dalam hal perekrutan calon legislator dalam sistem daftar tertutup parpol peserta pemilu harus menerapkan mekanisme internal demokratik dalam partai-partainya masing-masing, misalnya seperti kongres.

Namun demikian, kata Girinra, dalam setiap pemilu kita harus menjunjung tinggi standar pemilu demokratis. Pasalnya, merupakan hak setiap parpol untuk mendapatkan keadilan elektoral. ***

 

Artikel Terkait