Opini

Keadilan Harus Dibeli

Oleh : luska - Kamis, 02/02/2023 09:18 WIB

Oleh : Dr H.Abustan, SH.MH (Pengajar/Dosen Ilmu Hukum Magister Pasca Universitas Islam Jakarta )

BERSYUKUR dan beruntunglah republik ini masih memiliki sosok menteri seperti Mahfud MD. Apa yang dilihat, dirasakan, dan itu memang ada disekitar kita sebagai suatu realitas dalam kehidupan bernegara terus disuarakan. Sebagai jeritan pencari keadilan dan/atau yang korban keadilan karena mereka tidak punya akses untuk memiliki/memperolehnya dengan prasyarat membeli .

Baca juga : Tiga Priode Kepdes

Jadi, soal karikatur keadilan harus dibeli yang diunggah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik adalah sangat pas (relevan) melukiskan kerinduan rakyat terhadap keadilan yang kenyataannya makin jauh dari mereka karena tak mampu membelinya .

Itulah, sesungguhnya gambaran atau refleksi "pergulatan". Hebatnya, cerita kepedihan orang tak punya ini disampaikan secara terbuka, di depan peserta rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2/2023). 

Bukan seperti kebanyakan pejabat negara (menteri) justru masalah rakyat (kita) disembunyikan, dibelokkan, bahkan membuat / melakukan justifikasi (pembenaran) sedemikian rupa agar masalah yang sebenarnya bisa ditutup - tutupi. 

Padahal, keterusterangan dan ketegasan seorang menteri apalagi kalau memang itu dibidangnya sebagai tupoksi cakupan kerjanya  menjadi sesuatu yang penting dan strategis untuk perbaikan penegakan hukum di republik ini .

Akan tetapi, itulah problem dasar dan masalah kita bernegara, sebab yang diharap legislator yang duduk di singa sana (DPR RI) justru menutup mata dan mulut bersuara padahal sejatinya mereka digaji untuk "bersuara/berbicara" dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat yaitu rakyat yang korban ketidakadilan.

Namun, institusi (lembaga DPR) yang begitu kaya dengan berbagai fasilitas yang diberikan negara, tetapi sayang "miskin" dalam gagasan dan ide - ide segar memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, suara ketidakadilan marak kita dengar adanya "kriminalisasi hukum" yang dilakukan oleh mafia tanah kepada rakyat pemilik tanah. Juga ada mafia tambang, mafia pajak, mafia minyak, dan lain - lain. Indonesia sudah berada dalam darurat mafia.

Jika demikian, persyaratan negara hukum tidak dapat dipenuhi, apabila norma hukum tak bisa tegak dengan baik. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan - keinginan hukum menjadi kenyataan, yaitu hadirnya keadilan di tengah masyarakat.

Oleh sebab itulah, wujud utama menghadirkan negara hukum adalah melalui landasan dasar keadilan. Karena itulah harus menjadi pusat perhatian oleh penegak hukum kita.

Walhasil, segala upaya menegakkan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka haruslah diletakkan secara objektif keadilan secara utuh. Hal ini juga diamini oleh John Rawls sehingga muncul istilah terkenal darinya berupa: justice as fairnes .

Jakarta, 2 Feb 2023
Ketua DPN AAI 
2022 - 2027

TAGS : H.Abustan

Artikel Terkait